3 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp5,2 Miliar di PUPR Mentawai

Mantan Kadis PUPR Mentawai Elfi 


Padang, Editor- Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Mentawai. Salah satunya mantan petinggi di instansi tersebut. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan lewat pesan singkat, Minggu  14 mai 2023

“Iya hasil gelar tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai tersangka, totalnya seluruhnya tiga orang, belum tahu saya (inisial tersangka),” katanya.  

Dwi belum bisa memberikan keterangan lebih rinci, saat kembali dihubungi nomor kontak Kabid Humas Polda Sumbar belum merespon.

Kasus ini mencuat sejak Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Nomor : 06/LHP/XVIII.PDG/01/2021 atas Kepatuhan Belanja Daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menemukan kejanggalan penggunaan anggaran sebesar Rp5,2 miliar lebih pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan dan pembangunan jalan desa strategis tahun anggaran 2020. Alokasi anggaran semuanya sebesar Rp10,07 miliar.

Dalam dokumen LHP setebal 50 halaman lebih itu, terungkap kedua proyek yang sumber dananya dari DAK Afirmasi 2020 itu, telah dicairkan anggaran dari kas daerah ke rekening bendahara PUPR selama tahun 2020 sejumlah Rp10,070 miliar. Namun yang dapat dibuktikan digunakan untuk pekerjaan swakelola hanya sebesar Rp3,33 miliar dan yang dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp1,4 miliar, sehingga ditemukan ada selisih sebesar Rp5,29 miliar


** Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar