Eks Kadis PUPR Mentawai ditetapkan Jadi Tersangka

Eks Kadis PUPR Mentawai Elfi
Senin 15 mai 2023. 


Padang ,Editor  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai EF sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 5,2 miliar.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas di Padang, Senin, mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni EF, FN dan MD.


Dugaan kasus korupsi ini terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020.


Ia mengatakan untuk tersangka FN merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara MD sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya.


"Sedangkan EF pengguna anggaran. Para tersangka belum ditahan, sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya," kata dia.


Kasus korupsi ini cukup dikawal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar. Temuan kejanggalan penggunaan anggaran senilai Rp5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.


 

** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar