Hamili Pacar Hingga Melahirkan, RA Berhasil Kita Tangkap

Ilustrasi  anak bawah umur


Agam,Editor – Satreskrim Polres Agam menangkap seorang remaja berinisial RA, 20 tahun, karena dilaporkan telah mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur hingga melahirkan.


Warga Anak Aia Dadok, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti menyebutkan, RA ditangkap pada Sabtu 6 mai 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.


“Walaupun sempat kabur lebih kurang delapan bulan, Alhamdulillah berkat bantuan informasi masyarakat, RA berhasil kita tangkap,” katanya Iptu Efrian, Senin, 8 mai 2023


Efrian menjelaskan, RA dilaporkan keluarga korban ke Polres Agam pada 5 September 2022. Saat itu kondisi korban sudah hamil, yang diduga akibat perbuatan pelaku.


Kemudian, kepada polisi, korban mengaku bahwa dirinya sudah tiga kali disetubuhi pelaku, berawal sejak Senin 7 juni 2022 hingga diketahui hamil dan melahirkan anak pada Januari 2023 lalu.


Kasat Reskrim menambahkan, pelaku RA mencabuli korban saat dirinya masih berstatus sebagai sang pacar. Sebelum disetubuhi, pelaku membujuk korban dengan iming – iming akan menikahinya.


Namun hingga korban diketahui hamil oleh orang tuanya sekira awal bulan Agustus 2022, janji manis pelaku tersebut tidak juga ditepati, dan pelaku malah berusaha untuk menghindar dengan membuat beribu alasan.


Karena pelaku ingkar janji, korban langsung memberi tahu kepada orang tuanya bahwa dirinya telah hamil akibat disetubuhi pelaku. Sehingga saat itu orang tua korban marah dan melaporkan pelaku ke Polres Agam.


Mengetahui dilaporkan oleh pihak keluarga korban, RA langsung pergi meninggalkan kampung untuk melarikan diri. Namun, akhirnya persembunyian RA diketahui polisi, sehingga dia ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.


Kini RA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. 



RA dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman


 hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar