Jalan Provinsi Banyak Rusak di Tanah Datar 333 Km, Koordinasi dengan Pemprov


 

 Tanah Datar, Editor – Bupati Tanah Datar Eka Putra mengungkapkan sepanjang 333,37 km jalan di daerahnya dalam kondisi tidak mantap atau rusak.

Dari jumlah itu, sebagian besar merupakan jalan yang menjadi kewenangan Provinsi. Sementara, panjang total jalan di Kabupaten Tanah Datar 1.503,22 km.

“Untuk jalan rusak di bawah tanggung jawab Provinsi, Pemkab Tanah Datar telah menyurati dan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat,” terang Eka Putra dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis 25 mai 2023 

Rapat parpurna itu sendiri beragenda mendengarkan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) tahun 2023 -2043, serta Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Soal banyaknya jalan rusak di Tanah Datar, dipertanyakan oleh Fraksi PPP DPRD Tanah Datar dalam rapat paripurna sebelumnya. Sebab, menurut PPP, pembangunan industri sebagaimana yang akan diatur oleh salah satu Ranperda, butuh dukungan infrastruktur yang baik, terutama jalan

Bupati Eka menyebutkan, untuk jalan yang jadi kewenangan Kabupaten, Pemkab terus melakukan pemeliharaan rutin, guna mempertahankan dan memelihara kondisi jalan.

“Di tengah keterbatasan APBD dan memaksimalkan dana yang tersedia serta mengupayakan adanya sumber dana lain, Pemkab terus berupaya melakukan pemeliharaan rutin untuk jalan tanggung jawab kabupaten,” ungkap Eka.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar kali ini dipimpin Wakil Ketua Saidani, didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan dihadiri 19 anggota DPRD lainnya.

Selain soal jalan, Eka Putra pada kesempatan itu juga menjawab hal lain yang menjadi Pemandangan Umum 8 Fraksi terhadap 3 Ranperda yang disampaikan.

Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana, kata Eka, ditujukan untuk mampu meningkatkan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah bersama stakeholder, sehingga meminimalisasi risiko yang ditimbulkan.

“Terhadap saran yang mengatur efek jera bagi pihak yang melaksanakan kegiatan berdampak kerusakan alam, kita mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Eka menjawab pertanyaan Dewan sebelumnya

Sementara itu, menyangkut Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Eka mengungkapkan, berdasarkan identifikasi terdapat 319,96 hektare yang tersebar di 46 lokasi di 14 kecamatan.

“Langkah yang telah dilakukan untuk mengatasi perumahan dan permukiman kumuh, menyusun rencana pencegahan dan peningkatan kualitas berupa pekerjaan jalan lingkungan dan drainase,” kata Eka.

Berikutnya, kata Eka, sosialisasi penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh tahun 2022 terhadap 34 wali nagari yang terdapat kawasan kumuh.

Sedangkan konsep industri sebagaimana yang menjadi tujuan Ranperda, akan mengusung konsep peningkatkan industri mikro menjadi kecil, kecil menjadi menengah dan menengah menjadi besar.

“Untuk kawasan industri di Tanah Datar, mengacu kepada Perda Nomor 5 Tahin 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, tidak mengatur kawasan industri, namun berupa wilayah yang tersebar di 14 kecamatan sesuai potensi masing-masing,” ujarnya.

Pimpinan sidang Saidani mengungkapkan, nota jawaban Bupati akan dibahas lagi oleh panitia yang segera dibentuk, sebelum Ranperda disahkan menjadi Perda.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar