Polisi Menetapkan Mantan Kadis PUPR Mentawai

Mantan Kadis PUPR ELFI


Padang,Editor - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat resmi menetapkan tiga tersangka korupsi terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Mentawai 2020.


Salah satu dari tiga tersangka itu ialah mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai EF. Adapun dua tersangka lain, yakni FN dan MD.


Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas mengatakan tersangka FN merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara, MD sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya.


"EF pengguna anggaran,” kata Alfian di Padang, Sumbar, Senin 15 Mai 2023


Perwira menengah Polri itu mengataan bahwa para tersangka masih belum ditahan.


“Sementar masih proses. Nanti akan ditahan pada waktunya,” ungkap dia.


Temuan kejanggalan penggunaan anggaran senilai Rp 5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Polisi menetapkan mantan Kadis PUPR Mentawai berinisial EF sebagai tersangka korupsi.



** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar