dini hari
Padang, Editor – Puluhan botol minuman keras (miras) disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam razia yang digelar pada Rabu 17 mai 2023 malam
Razia itu dilakukan di kawasan Lubuk Begalung dan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Miras ini kami sita karena tak memiliki izin edar penjualan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama.
Rio mengatakan, pihaknya menyita puluhan botol miras. Selain itu, petugas juga mengamankan pengeras suara atau sound system.
“Kami juga mengamankan tiga perempuan pemandu lagu karaoke yang tidak memiliki tanda pengenal atau Kartu Tanda Penduduk (KTP),” katanya.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha hiburan malam dan sejenisnya untuk mematuhi aturan yang telah ada. Jika melanggar, razia terhadap miras ini akan terus digelar.
“Kami imbau kepada pelaku usaha jenis apapun agar tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Padang, hal ini bertujuan demi terjaganya kenyamanan dan ketertiban umum,” tuturnya.
** Afridon
0 Komentar