Audit BPK Uji Petik Pada Proyek Dinas BMCKTR Sumbar Temukan Rp1,2 Miliar

Dokumentasi yang dipantau langsung awak media  26 juni  2023 pada salah satu proyek jalan Dinas BMCKTR Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2022, yang ternyata paket proyek ini juga telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK.


Padang ,Editor – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap temuan yang menggemparkan adanya kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian mutu terpasang dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar lebih pada 22 paket proyek jalan dan jembatan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2022.


Temuan terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan dengan metode uji petik terhadap 24 paket pekerjaan. Ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan jumlah kelebihan pembayaran akan lebih besar jika dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas BMCKTR.

Menurut BPK hal itu disebabkan Kepala Dinas BMCKTR karena kurang optimal dalam pengawasan dan pengendalian pekerjaan di satuan kerjanya. KPA/PPK dan PPTK juga disorot karena kurang cermat dalam verifikasi volume pekerjaan. Konsultan pengawas pekerjaan juga dianggap kurang cermat.

BPK merekomendasikan agar Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menetapkan batas maksimal volume kegiatan dengan mempertimbangkan kendali PPK. Kepala Dinas BMCKTR diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian. KPA/PPK dan PPTK diminta untuk lebih cermat, serta mempertimbangkan kinerja konsultan pengawas dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi di masa mendatang.

Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma, menyampaikan kepada media bahwa temuan telah ditindaklanjuti penyedia dengan pengembalian ke kas daerah.

Sementara Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat, Delliyarti, telah dikonfirmasi oleh  Editor mengenai tindaklanjut terhadap rekomendasi dari BPK. Ia mengungkapkan sebagian temuan telah ditindaklanjuti selama proses pemeriksaan, namun ia belum dapat memastikan penyelesaian tindaklanjut, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait bukti penyetoran ke kas daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya  Editor  telah mengonfirmasi Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan pandangannya mengenai temuan di Dinas BMCKTR Sumatera Barat. Selain itu, juga menanyakan apakah Kepala Dinas BMCKTR Sumatera Barat akan dikenai sanksi sebagai penanggung jawab yang tidak optimal dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian di satuan kerjanya

Sebagai pemerintah yang bertanggung jawab, Gubernur Mahyeldi Ansharullah memiliki peran penting dalam menangani permasalahan ini dan memberikan sanksi yang sesuai, jika diperlukan. Namun, hingga saat berita ini ditayangkan, tanggapan dari Gubernur Mahyeldi Ansharullah belum diperoleh.

**

Posting Komentar

0 Komentar