Dua Mantan Direktur Politeknik di Sumbar jadi Tersangka TPPO Modus Magang ke Jepang


Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa  27 Juni 2023


Jakarta,Editor -Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan dua orang mantan direktur salah satu politeknik di Sumbar sebagai tersangka. Modusnya magang mahasiswa ke Jepang.


Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus tersebut awalnya terungkap ketika korban ZA dan FY melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.


“Korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirimkan oleh salah satu Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang. Namun korban dipekerjakan sebagai buruh,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 27 juni 2023


Djuhandhani menambahkan bahwa, korban tertarik berkuliah di salah satu Politeknik yang berlokasi di Sumatera Barat (Sumbar) karena tersangka berinisial G sebagai Direktur Politeknik itu pada periode 2013-2018.


Lebih lanjut, G saat itu menjelaskan bahwa politeknik memiliki sejumlah keunggulan terkait dengan program magang ke Jepang dengan jurusan Tata Air Pertanian, Teknologi Pangan, Mesin Pertanian, Perkebunan, dan Holtikultura.


Sekira tahun 2019 korban mendaftar untuk mengikuti program magang di Jepang selama satu tahun.


Selanjutnya, korban kemudian diarahkan untuk mengikuti seleksi program studi dan seleksi di tingkat kampus atau akademik. Hasil kelulusannya ditentukan oleh pelaku berinisial EH, yang saat itu menjabat sebagai direktur politeknik tersebut pada periode 


Djuhandhani lalu mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa politeknik itu tak memiliki izin untuk program pemagangan di luar negeri sebagaimana ketentuan di Permenaker Nomor: PER.08/MEN/V/2008.


“Politeknik dalam menjalankan program magang tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri dan juga menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo, Jepang tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo,” paparnya seperti dilansir PMJ News.


Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.


Pelaki juga dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.



** Rel.

Posting Komentar

0 Komentar