Dua Pengedar Ganja Tangkap Tim Mata Elang Polres Pariaman



Tersangka yang diamankan S (33) dan A (45).

Tersangka pengedar ganja kering berikut barang bukti yang berhasil diamankan Tim Mata Elang Polres Pariaman


Pariaman,Editor -Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja kering.


Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal, di Pariaman, Rabu 28 juni 2023, mengatakan penangkapan kedua tersangka itu berawal dari hasil penyelidikan anggota opsnal di lapangan.



"Penangkapan berlangsung Sabtu, 24 Juni 2023 sore, di kawasan Pantai Penangkaran Penyu Desa Apar, Pariaman Utara, Kota Pariaman, 


Tersangka yang diamankan adalah, S alias Zal Cendang (33) dan A (45).



Ia mengatakan, barang bukti yang disita 26 paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi, empat lenting rokok yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering. Tiga unit hp android, satu pack kertas papir dan uang Rp 1.200.000.


Menurutnya, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Pantai Penangkaran Penyu Desa Apar, Pariaman Utara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar