Empat SMKN Diduga Setor Dana BOS ke Disdik Sumbar Untuk Relisensi

Sumbar, Editor– Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemerika Keuangan (BPK), terdapat dugaan Dana BOS yang digunakan untuk kegiatan relisensi SMKN di Sumatera Barat


 tidak dipertanggungjawabkan dengan baik. Pada tahun 2022, sepuluh LSP P1 SMK Negeri dan Swasta di Sumatera Barat perlu memperpanjang lisensi mereka dan melakukan uji penambahan ruang lingkup (PRL) atas LSP P1 tersebut.


Dalam hal ini, Dinas Pendidikan tidak menganggarkan dana untuk kegiatan relisensi dan PRL bagi SMK. Oleh karena itu, SMK yang membutuhkan relisensi dan PRL harus mengalokasikan anggaran secara mandiri melalui Dana BOS atau Komite.


 Bidang PSMK Dinas Pendidikan membantu koordinasi pelaksanaan relisensi dan PRL.


Dari sepuluh sekolah yang membutuhkan relisensi dan PRL, hanya tujuh sekolah yang meminta bantuan koordinasi dari Bidang PSMK terkait penilaian oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


 Hanya empat dari tujuh sekolah tersebut yang menggunakan Dana BOS untuk membayar iuran kegiatan relisensi yaitu SMKN 2 dan SMKN 4 Pariaman, SMKN 1 Bukittinggi, serta SMKN 1 Painan dengan total Rp97.186.400,00.


 Realisasi yang didukung dengan bukti pertanggungjawaban adalah hanya sebesar Rp65.503.078,56. Sementara Sisa dana iuran tersebut sebesar Rp31.683.321,44 tidak dapat dijelaskan penggunaannya.


Masih menurut BPK, persoalan ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di bawahnya,


 Kepala Bidang PSMK dan Tim Koordinator Kegiatan Witness Relisensi SMK dengan BNSP tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan belanja kegiatan mereka, kepala sekolah kurang mengendalikan pengeluaran belanja sesuai ketentuan di bawah unit kerja mereka, dan Bendahara pada empat SMKN terkait tidak melakukan pembayaran kegiatan dengan cermat sesuai dengan Juknis Pengelolaan Dana BOS.



Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat membantah temuan BPK dan mengklaim bahwa dana swakelola dari masing-masing sekolah telah disepakati dan didistribusikan sesuai rencana anggaran.


 Namun, BPK menemukan bahwa penggunaan dana tersebut lebih kecil dari rencana anggaran, sehingga masih ada sisa dana yang seharusnya dikembalikan kepada sekolah-sekolah tersebut.


BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan beberapa hal. Pertama, meningkatkan pengendalian tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan satuan kerjanya.


 Kedua, memastikan Kepala Bidang PSMK dan Tim Koordinator Kegiatan Witness Relisensi SMK dengan BNSP pada Bidang PSMK mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan belanja kegiatan dan bertanggung jawab dengan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp31.683.321,44 ke Rekening Kas Daerah. Kemudian Instruksikan Kepala SMKN untuk lebih mengawasi pengelolaan belanja, dan minta Bendahara BOS agar lebih teliti dalam pembayaran kegiatan sesuai Juknis Dana BOS.


Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap tata kelola keuangan negara, sehingga perlu pengusutan dari penegakan hukum untuk diproses sesuai ketentuan bila nanti ditemukan penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan negara



**

Posting Komentar

0 Komentar