Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius |
Padang,Editor– Dinas Pendidikan Sumbar luncurkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN, SMKN dan SLBN Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius tidak bisa menjelaskan total siswa yang diterima PPDB Online SMAN, SMKN dan SLBN ini.
“Total siswa yang kita terima cukup banyak. Jika pemenuhan daya tampung dalam satuan pendidikan belum terpenuhi dan melebihi kuotanya, maka harus melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi jumlah kekurangannya,” jelasnya.
PPDB Online dibuka dalam tiga tahap, Afirmasi dan perpindahan tugas orang tua, jalur prestasi, dan jalur zonasi.
Barlius menambahkan, jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua memiliki kuota 20 persen, prestasi 30 persen, dan zonasi sebanyak 50 persen.
Untuk PPDB SMA jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua Pendaftaran dibuka pada 12 – 13 Juni 2023, seleksi dilakukan pada 14 – 15 Juni 2023, dan pengumuman dilakukan pada 17 Juni 2023. Pendaftaran ulang calon siswa dilakukan pada 17 – 18 Juni 2023.
PPDB SMA jalur prestasi, pendaftaran dibuka pada 19 – 20 Juni 2023, seleksi dilakukan pada 21-22 Juni 2023, dan pengumuman pada 24 Juni 2023. Pendaftaran Ulang calon siswa dilakukan pada 24 – 25 Juni 2023.
PPDB jalur zonasi pendaftarannya dilakukan 26 – 27 Juni 2023, seleksi 28 – 29 Juni 2023, pengumuman 1 Juli 2023, dan pendaftaran ulang calon yang diterima 1 -2 Juli 2023.
PPDB SMK pendaftaran tahap I dilakukan 12 – 22 Juni 2023, tes minat bakat 12 – 23 Juni 2023, pengumuman 24 Juni 2023, dan pendaftaran ulang calon 24 – 25 Juni 2023.
Tahap II dilakukan pendaftaran pada 27 Juni – 3 Juli 2023, tes minat bakat 27 Juni – 4 Juli 2023, pengumuman 5 Juli 2023. Pendaftaran ulang calon siswa dilakukan pada 5 – 6 Juli 2023.
PPDB Sekolah Luar Biasa (SLB) pendaftaran dan assessment dilakukan pada 9 – 22 Juni 2023, dan pengumuman pada 23 Juni 2023.
“Penerimaan jalur prestasi kita mengambil rata-rata nilai Rapor Semester I sampai dengan Semester V setiap mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS. jika terdapat kesamaan nilai maka perangkingan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru SMA Negeri yang paling dekat dengan Satuan Pendidikan (khusus PPDB online),” jelasnya.
“Selain itu, jalur prestasi non akademik, calon siswa pernah mengukir prestasi perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, seperti Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Kompetisi Sains Nasional (KSN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJSN), Lomba Cipta Puisi, Lomba Seni Cipta Lagu, Melukis dan Membatik, POPDA, POPPROV, PORWIL, POPNAS, dan perlombaan bidang keagamaan dengan memiliki sertifikat berlaku minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun.
PPDB ini dilaksanakan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pelaksanaan PPDB juga mengacu Peraturan Gubernur Sumbar No 12 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Berasrama, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat No 420/1002/ P.SMA-2023 tentang PPDB 2023/2024.
** Afridon
0 Komentar