Proses pengerjaan Pembangunan Shelter Tsunami Ranah Pasisia SDN 02 Maligi, Sabtu 17 Desember 2022.
Sumatera Barat, Editor– Selain 22 paket proyek jalan dan jembatan milik Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat menjadi temuan. Ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan beberapa permasalahan pada Pekerjaan Pembangunan Shelter Tsunami Ranah Pasisia SDN 02 Maligi juga milik Dinas BMCKTR Sumatera Barat. Ditemukan pekerjaan tak selesai sesuai masa kontrak sehingga kontrak diputus dan mengakibatkan hasil pekerjaan tidak bisa dimanfaatkan tepat waktu.
Pekerjaan kontrak nomor 640/04/Fisik/CK-BMCKTR/VIII-2022 dengan nilai Rp1.866.326.000,00 dan berlaku selama 120 hari kalender mulai tanggal 15 Agustus 2022 hingga 19 Desember 2022. Selama masa kontrak, dilakukan dua kali adendum tanpa mengubah nilai kontrak.
Dalam progres pekerjaan, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp1.174.550.288,54 atau 62,93% dari nilai kontrak dalam dua tahap. Pembayaran tersebut terdiri dari tagihan uang muka sebesar 30% dan pembayaran termin I sebesar 50,66%. Namun, terdapat selisih prestasi fisik yang belum dibayarkan
Pada tanggal 18 Februari 2023, kontrak pekerjaan tersebut diputus dengan kemajuan fisik sebesar 71,99%. Namun, hingga berakhirnya pemeriksaan lapangan oleh BPK, jaminan pelaksanaan sebesar Rp93.316.300,00 belum disetorkan ke Rekening Kas Daerah, begitu juga dengan denda keterlambatan sebesar Rp84.068.738,74 belum dipungut dan disetorkan ke Rekening Kas Daerah sebagaimana terungkap dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Sumbar tahun 2022.
Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan serta jaminan pelaksanaaan yang belum disetorkan ke Rekening Kas Daerah, dan hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu.
Temuan BPK mengungkap beberapa kelemahan dalam pengelolaan proyek ini, termasuk kurangnya pengendalian dan pengawasan oleh Kepala Dinas BMCKTR, pelaksanaan kegiatan yang kurang cermat oleh KPA/PPK dan PPTK, kurangnya kewaspadaan konsultan pengawas, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia jasa.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas BMCKTR tidak menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan meminta kepada penyedia untuk membayar denda keterlambatan, serta masih belum dilakukannya uji fungsi karena menunggu jadwal dari penyedia.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan langkah-langkah kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas BMCKTR, antara lain meningkatkan pengendalian dan pengawasan di setiap unit kerja, menginstruksikan KPA/PPK dan PPTK untuk lebih teliti, melakukan penagihan sisa denda keterlambatan yang belum dikenakan, serta mencairkan jaminan pelaksanaan.
Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat, Delliyarti, telah dikonfirmasi oleh Editor mengenai tindaklanjut terhadap rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengungkapkan bahwa sebagian temuan telah ditindaklanjuti selama proses pemeriksaan, sementara sebagian lainnya ditindaklanjuti setelah pemeriksaan selesai.
Delliyarti saat ini belum dapat memastikan penyelesaian tindaklanjut, ia akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait bukti penyetoran ke kas daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Di sisi lain, Editor juga melakukan konfirmasi kepada Gubernur Mahyeldi Ansharullah terkait temuan di Dinas BMCKTR Sumatera Barat, serta apakah Kepala Dinas tersebut akan dikenai sanksi terkait kinerja pengawasan dan pengendalian. Saat ini, tanggapan dari Gubernur belum dapat diperoleh.
** Afridon.
0 Komentar