Ditebang di Tanah Ulayat Mentawai, 3.000 Kubik Kayu Ditahan Warga




 Mentawai, Editor -Masyarakat kaum Saogo, Mentawai, Sumatera Barat menahan sekitar 3.000 kubik kayu yang berasal dari tanah ulayatnya.

 Kayu-kayu itu sekarang terbengkalai di Tua Pejat dan saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor Mentawai

. Menurut perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, pihaknya telah meminta agar perusahaan menghentikan aktivitas penebangan kayu.

 "Kami sudah pernah berkomunikasi dengan kepala dusun, lalu sekarang proses di kepolisian. Yang jelas kami sudah menyurati pihak kepolisian, kejaksaan dan perusahaan," kata Wirayom yang dihubungi   Editor  , Rabu (12/7/2023).


 Menurut Wirayom, karena aktivitas tidak dihentikan, hal ini menjadi dasar warga melakukan penahanan atau pemblokiran terhadap ribuan kubik kayu yang telah ditebangi.

 "Kami minta aktivitas perusahaan diberhentikan, sembari kita mencari solusi seperti apa. Kami tidak mau ada aktivitas-aktivitas yang merugikan. Sampai sekarang kita masih setop kegiatan perusahaan," jelas Wirayom.

 Wirayom menyebutkan, persoalan ini merupakan sengketa wilayah tanah, dimana perusahaan melakukan aktivitas penebangan kayu di tanah ulayat. 

Sementara izin yang didapat hanya dari pihak tidak bertanggung jawab. 

Menurut Wirayom, izin kelola yang keluar dan didapat dari pihak yang tidak bertanggung oleh perusahaan adalah seluas kurang lebih 650 hektar. Sementara, 450 hektar di antaranya merupakan tanah ulayat.


 "Dari tanah ulayat itu yang kami tuntut agar diberhentikan penebangan. Itu di lokasi 450 hektar. Jangan sampai dikelola," tegas Wirayom. 

  Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai AKP Hardi Yasmar mengungkapkan, masih menyelidiki kasus itu. "Penyidik akan melakukan pengecekan ke lokasi yang menjadi sengeketa," kata Hardi. Menurut Hardi

, kasus ini diadukan dan diterima pada Sabtu (8/7/2023). Baca juga: Soal Aksi Palang Jalan di Sarmi, Kapolda: Karena Pembayaran Hak Ulayat yang Belum Selesai Aduan itu terkait adanya perusahaan yang mengunakan lahan milik kaum yang diketahui belum ada pembahasan lahan. Setelah aduan tersebut diterima, penyidik langsung meminta klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan. "Berdasarkan pengaduan masyarakat itu kami sudah klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengadu. Kami akan cek ke lokasi, di mana diperkirakan adanya indikasi penebangan liar tersebut," kata Hardi.


** Sumber Kompas 

Posting Komentar

0 Komentar