Ilustrasi seragam sekolah
Padang,Editor – Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) menilai, aturan pembelian seragam sekolah bagi peserta didik baru merupakan bagian dari pungutan liar (pungli).
Baru-baru ini, Ombudsman menerima keluhan satu dari sejumlah laporan masyarakat terkait aturan kebijakan pembelian baju tersebut.
“Laporan orangtua siswa memang ada, itu yang kami tindaklanjuti,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, Selasa 4 juli 2023 pagi.
Adel menjelaskan, pembelian seragam sekolah sebagai salah satu syarat pada saat pendaftaran ulang bagi peserta didik baru yang diterima di sebuah sekolah merupakan bagian dari pungutan liar (pungli).
“Apapun alasannya, itu sudah bisa dikategorikan sebagai pungli,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat membuka posko layanan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023-2024.
“Seperti biasa, kami selalu punya atensi khusus dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB setiap tahun,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani.
Menurut Yefri, PPDB merupakan layanan yang bersifat massal setiap tahun. Orang tua memasukkan anaknya ke TK, SD, SMP, SMA, termasuk sekolah keagamaan, hingga Perguruan Tinggi.
Melibatkan banyak penyelenggara, mulai dari Dinas Pendidikan (Disdik) hingga Satuan Pendidikan, juga melibatkan beberapa Kementerian.
Seperti, Kementerian Agama (Kemenag) dan Pendidikan. Kemudian, ada juga satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta.
** Afridon
0 Komentar