Perusahaan Kayu di Mentawai Telah Dapat Izin


Pertemuan dengan lembaga terkait.

Mentawai, Editor.- Perusahaan  yang beraktivitas di bidang perusahaan pengolahan kayu telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang beraktivitas  di 4 provinsi, termasuk di Mentawai.

Ddengan adanya izin teraebut,  dan kesepakatan bersama Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) a.n Jasa Samangilailai dan pihak perusahaan, dalam waktu dekat ini sudah mulai melakukan penumbangan kayu, di wilayah Pulau Sipora, Kabupaten kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.

Setelah adanya kesepakatan pemanpaatan kayu PHAT  yang dilakukan pada hari Kamis, 13 Januari 2022 antara pihak pemilik lahan dan pihak perusahaan di Desa Bukit Pamewa, sejak hari ini sudah  boleh dilaksanakan pembuatan akses jalan dan pemanpaatan/penumbangan kayu di wilayah setempat

Saat di konfirmasi awak media, Pimpinan Perusahaan   yang beraktivitas di bidang perkayuan, Rosman Muchtar menuturkan, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III untuk pengelolaan perkayuan di wilayah kabupaten kepulauan Mentawai, di luar kawasan hutan lindung.

“Seluruh wilayah sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah maupun masyarakat  lingkungan  dan pihak perusahaan melalui pertemuan/musyawarah di kantor Desa Bukit Pamewa dan sebelumnya di kantor Kecamatan Sipora Utara,” sebut Pimpinan perusahaan Rosman Muchtar juga selaku Ketua DPW MPI (Masyarakat Pancasila Indonesia) Provinsi Sumatera Barat,  saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (14/01/2022).

Ia juga menyampaikan, bahwa kata-katanya  tidak ada masyarakat yang keberatan atas rencana penebangan kayu di lokasi tanah milik adat suku a.n Jasa Samangilailai maupun masyarakat Desa  Bukit Pamewa dan masyarakat Desa Goisooinan

“Karena masyarakat sadar tanpa investor tidak akan ada pembangunan,” tutur Rosman

“Rosman Muchtar sangat membuka diri untuk menerima koreksi atau teguran dari masyarakat manapun demi kebersamaan dan ia tidak ingin menang sendiri yang beliau harapkan adalah berbagi dengan masyarakat khusus nya masyarakat yang bersentuhan dengan lokasi kagiatan,” ucapnya

Hal ini telah terbukti bahwa setiap diadakan rapat baik dikantor kecamatan maupun di kantor Desa Bukit Pamewa, sebut Rosman,  tidak satupun masyarakat yang mengatakan menolak bahkan masyarakat Desa Bukit Pamewa  menambahkan/menyerahkan lahannya untuk diolah menjadi usaha penebangan kayu secara legal, terangnya.


Lanjut dia, pada  hari ini Jum’at, 14 Januari 2022 bersama tim perusahaan kami melanjutkan pertemuan bersama masyarakat pemilik lahan  desa Goisooinan, berlangsung  di aula kantor Desa Goisooinan, Kecamatan Sipora Utara guna perencanaan perluasan lahan pengelolaan/pemanpaatan kayu, sambungnya.


“Hasil rapat bersama masyarakat dan lembaga terkait di Desa Goisooinan hari ini, direncanakan akan membuat terlebih dahulu kesepakatan bersama sesama suku, kaum  adat ulayat, Pemdes dan masyarakat yang mempunyai hak kepemilikan tanah untuk dikelola kayunya oleh perusahaan,”Intinya pihak perusahaan menginginkan harus saling transparan untuk kebersamaan,” ucapnya.


Sementara itu, masyarakat desa Goisooinan, ucap Rosman Muchtar, sangat  mendukung  dengan adanya nanti pemanpaatan/penumbangan kayu agar  mendapatkan keseimbangan penghasilan, sebutnya


“Agar nantinya  diharapkan supaya dapat menyekolahkan  anak-anak generasi Desa Goisooinan  hingga ke perguruan tinggi,” harap Rusman.


Turut hadir dalam rapat hari ini diantaranya,  Kepala Desa Goisooinan beserta staf, Ketua BPD Goisooinan/Wakil Ketua BPD beserta anggota, Para Kepala Dusun 4 Dusun, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Masyarakat Pemilik Lahan dan tim perusahaan kayu.


** Tim

Posting Komentar

0 Komentar