Padang, Editor - Security smp 38 tarantang kecamatan lubuk kilangan kota padang inisial S dipolisikan kasus Penganiayaan tamu yang tidak melaporkan masuk perkarangan SMP 38 tarantang kota padang Sumatera barat kamis 20 juli.2023 pukul 07.12 Wib
ingin jumpai kakak kandungnya Upik jualan kantin SMP 38 kelurahan tarantang kecamatan lubuk kilangan kota padang Sumatera Barat mau antar uang
Saat Masuk tidak kelihatan Security hingga masuk nyelong ,Kerena tidak dapat ijin masuk ,tiba mau keluar timbul bunyi bantingan Pintu Gerbang Sekolah dengan kencang , timbul raso dongkol Security terjadi penganiayaan terhadap tamu Muriadi
No laporan polisi laporan STTLP/B/475/VII/2023/SPKT/polresta padang / Polda Sumbar penerima laporan SPKT Resor kota padang kanit III. Ipda Ikhlasrul Amal Bhyangkara S.Tr.K
Pasal 351 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
** Afridon.
0 Komentar