Security SMP 38 Padang ,dipolisikan Kasus Penganiayaan



Padang, Editor - Security smp 38 tarantang kecamatan lubuk kilangan  kota padang inisial S dipolisikan kasus Penganiayaan  tamu yang tidak melaporkan  masuk perkarangan  SMP 38 tarantang kota padang Sumatera barat  kamis 20 juli.2023 pukul 07.12  Wib


ingin jumpai kakak kandungnya Upik  jualan  kantin  SMP 38  kelurahan tarantang kecamatan lubuk kilangan kota padang Sumatera Barat  mau antar uang 


Saat Masuk  tidak kelihatan Security hingga masuk nyelong  ,Kerena tidak dapat  ijin masuk ,tiba mau keluar timbul bunyi bantingan  Pintu  Gerbang Sekolah  dengan kencang ,  timbul raso dongkol Security terjadi penganiayaan terhadap tamu Muriadi


No laporan polisi  laporan  STTLP/B/475/VII/2023/SPKT/polresta padang / Polda Sumbar penerima laporan SPKT Resor kota padang kanit III. Ipda  Ikhlasrul Amal Bhyangkara S.Tr.K


Pasal 351 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


** Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar