Soal Pembelian Seragam Saat PPDB, Anggota DPRD Sumbar Kritik Pemerintah Daerah

 

Anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024, Albert Hendra Lukman.


Padang,Editor - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Albert Hendra Lukman mengkritik aturan pembelian baju seragam oleh pihak sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurut Albert, pemerintah daerah seharusnya mengikuti aturan atau kebijakan

“Sektor mana yang sebenarnya menjadi sektor utama prioritas. Sektor kesehatan dan pendidikan itu harus menjadi sektor yang diperhatikan pemerintah,” kata Albert saat ditemui usai kunjungan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Padang, Rabu 5 juli 2023


Albert mengatakan, jika pemerintah daerah punya keinginan kuat dan menganggap generasi muda sebagai aset dan penerus bangsa, maka daerah akan menganggarkannya, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan (Solsel) yang menyiapkan Rp4,5 miliar untuk PPDB.


“Ini berpulang kepada kebijakan masing-masing Pemda, tidak mungkin pemerintah pusat mengatur sampai sedetil itu, nanti bagaimana (implementasi) otonomi (daerah),” katanya.


Hal terpenting di dalam pengelolaan APBD, kata Albert, adalah mensejahterakan masyarakat, kemudian juga bisa menampung dan membiayai sektor unggulan seperti kesehatan dan pendidikan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menyayangkan tindakan pihak sekolah yang masih mewajibkan para peserta didik baru untuk membeli seragam baru.

“Kami sayangkan, sekolah negeri itu sebenarnya sudah mendapat (dana) Bantuan Operasional Sekolah (BOS), subsidi segala macamnya. Yang tidak mendapat subsidi itu kan swasta, tetapi kemudian daya tampung sekolah negeri itu terbatas,” katanya.


Dirinya mengatakan, selain pembelian seragam, pihak sekolah juga meminta iuran dan sejenisnya. Menurutnya, hal tersebut seharusnya tidak terjadi lagi.

“Inilah kemudian yang terjadi di setiap PPDB mendapat protes dari orang tua para siswa. Ini sebenarnya juga tanggung jawab kita semua,” ucapnya.


“Tetapi ini yang saya sampaikan, bahwa tidak mungkin kita memasuki dunia pendidikan ini secara menyeluruh, ada ruang-ruang yang menjadi otoritas dari sekolah,” sambungnya.

Namun, kata Albert, bukan berarti pihak sekolah atau Pemda membiarkan permasalahan tersebut berlarut terjadi.

“Sekolah atau kepala daerah harusnya memberikan aturan bahwa pendidikan itu dibutuhkan masyarakat. Kita juga tahu bahwa banyak masyarakat Indonesia yang kurang mampu, harusnya dibuka ruang seluas-luasnya untuk itu,” katanya

Sementara itu, Ombudsman Sumbar menilai, aturan pembelian seragam sekolah bagi peserta didik baru merupakan bagian dari pungutan liar 


**

Posting Komentar

0 Komentar