Tak Hanya Progres, Material Proyek Pengendalian Banjir di Dharmasraya Diragukan

Kondisi proyek pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Kabupaten Dharmasraya, insert: plang proyek. 


Dharmasraya, Editor – Satu lagi proyek di bawah Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera V yang diragukan pelaksanaannya. Pasalnya, Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Kabupaten Dharmasraya hingga saat ini belum menampakkan perkembangan.


Terpantau saat  Editor  ke lapangan baru-baru ini hanya terlihat penumpukan material batu belah, Padahal tanggal kontrak sudah berlangsung mulai 6 Maret 2023. Tak hanya progres, material batu belah itupun didatangi dari Muaro Bungo Provinsi Jambi. Hal tersebut diketahui dari pengakuan salah seorang karyawan yang berada di lokasi.


Mendapati hal tersebut, kuat dugaan material batu belah pada pelaksanaan kegiatan dengan nomor kontrak HK.02.03/02/BWS.SV/PJSA-WSBH/633074/SP/III/2023. Lokasi pekerjaan Sungai Batang Timpeh-Sungai Batang Siat-Sungai Batang Baye, nomor SPMK. SPMK/01/BWS,SV/PJSA-WSBH/SP/III/2023 diragukan kelengkapan legalitasnya.


Tak ayal, dari rentetan lapangan, sepertinya pekerjaan pembangunan sarana /prasarana pengendalian banjir Dengan nilai Rp.53.162.617.000 miliyar yang dikerjakan PT.Bina Cipta Utama-PT Bina Manunggal Sinergi KSO serta konsultan supervisi PT.Catur Bina Guna Persada terkesan kurangnya pengawasan.


Baca Juga :  Terkait Tapal Batas, DPMDN 50 Kota Diduga Labrak Permendagri no 45 Tahun 2016


Saat kondisi ini dikonfirmasikan ke salah seorang pengawas di lapangan yang dipercayai oleh PPK Sungai dan Pantai Balai Wilayah sungai Sumatera V provinsi Sumatera Barat Suhetman mengatakan via whatsapp bahwa, ” perusahan pekerjaan pembangunan sarana/prasarana pengendalian banjir Batang Timpeh, Batang Siat dan Batang Baye memakai dukungan galian c atas nama CV. Dharmasraya Mandiri Sukses. Sebagai direkturnya Yorismar alamat Jorong Ranah Lintas Kenagarian Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Milik usaha penambangan batuan jenis tertentu komoditas berpasir alami lokasi jorong Kampung Dondan Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Sumatera Barat”, terang Suhetman.


Sementara, terpisah kepala balai BWSS V Provinsi Sumatera Barat Muhammad Dian Almaruf dalam pesan singkat WhatsApp juga menjelaskan, “kami semua sepakat menggunakan meterial legal, sesuai yang dituangkan dalam surat pernyataan”, balasnya.


Menyikapi hal tersebut Edwar dari LSM Ampera indonesia dengan tegas mengatakan, sesuai apa yang disampaikan oleh pengawas di lapangan bahwa dukungan galian c yang didapatkan dari CV Dharmasraya Mandiri Sukses lokasi di Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya provinsi Sumatera Barat.


Namun, apabila benar material batu didatangkan dari Muaro Bungo Provinsi Jambi tentu ini sudah jelas menimbulkan suatu pertanyaan. Lalu perusahan pemenang tender ini, sewaktu ikut proses tender memakai dukungan galian c nya dari mana. Sesuai dengan dokumen kontrak titik koordinat galian c di Provinsi Sumatera Barat sementara materialnya didatangkan dari luar Sumatera Barat. Tentu jelas sudah tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Sudah jelas pelanggaran kontrak namanya. Apabila benar kenapa ada pembiaran dari pejabat pembuat komitmen (PPK) apakah PPK nya mengabaikan kesepakatan yang telah tertuang dalam dokumen kontrak pekerjaan. Jika kontraktornya menggunakan material dari tambang ilegal tentu jatuhnya penadah. Sesuai yang tertuang dalam undang-undang minerba nomor 4 tahun 2009.dan PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba juga undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 jelas pidananya.


setiap orang menampung atau membeli, pengangkutan, pengelolahan dipidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliyar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP masih tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160 UU minerba dan perlu juga kita pastikan keabsahan izin galian c sebagai dukungannya tersebut apakah sudah melengkapi segala persyaratan”, jelas Edwar.



** Tim

Posting Komentar

0 Komentar