Tidak Tersentuh Hukum, Mobil Tangki Kencing Dijalan Raya Padang – Pessel

 


Pesisir Selatan , Editor – Belakangan ini bisnis tangki BBM  kencing dijalan semakin merajalela.  Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak( BBM) bersubsidi jenis Pertalite / Solar tersebut, terus beroperasi bebas di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan.


Aksi dugaan pencurian BBM bersubsidi tersebut terciduk kamera  awak Media di Nagari Barung – Barung Belantai Selatan ,tepatnya sebelah kiri dari arah kota Padang menuju Painan.


Dan juga pantauan  awak Pos dilapangan, selain mobil tangki Pertamina yang sedang terkencing, ada juga belasan jerigen ukuran 40 Liter yang sudah terisi. Nampaknya aksi mafia pencurian BBM bersubsidi makin berani dan terang-terangan dalam beraksi.


Menurut sumber kepada Awak Pos.diduga nama oknum sopir mobil tangki Pertamina yang melakukan pencurian BBM Bersubsidi tersebut berinsial E.F dan penampungnya AP dan JK.


Dikatakan sumber, modus yang dipakai oknum sopir nakal tersebut bermacam-macam, ada yang berhenti ditepi jalan yang sudah ditentukan, dan sebaliknya juga ada dilakukan disuatu tempat yang sudah diamankan oleh beberapa orang rekan-rekan si penampung. Seperti yang di jumpai saat Awak Media melakukan investigasi di Ka – Nagarian Barung – Barung – Belantai Selatan Kecamatan Koto XI Tarusan.


Pasca tayangnya pemberitaan awal  Awak Media tentang mobil tengki Pertamina kencing dijalan (28/6/2023) lalu, beberapa oknum pemain bisnis penampungan BBM bersubsidi tersebut, menghubungi Awak Media melalui seseorang wartawan di daerah setempat dan memohon untuk jangan diberitakan lagi.


“Apa kerja saya lagi pak, bantulah saya,” ujar salah seorang oknum pemain minyak subsidi tersebut diujung selularnya.


Salah seorang tokoh masyarakat sekitar yang tidak bersedia dituliskan namanya mengatakan aksi dugaan pencurian BBM bersubsidi tersebut sudah berlangsung sejak lama, padahal  menurut UU Migas pasal 55 UU. Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Kitab Pidana pasal 55 ayat 1 KUHP diancam dengan pidana kurungan selama  enam tahun (6) penjara dan denda 60 Miliar,  tapi kok aparat penegak hukum (APH) diam, padahal ini sangat jelas sekali ada,” katanya.


** Sumber Japos.Co (D/H)

Posting Komentar

0 Komentar