Tim Opsnal Polres Pariaman Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu di Desa Kaluat |
Pariaman, Editor - Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman kembali mengungkap Kasus Peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa berinisial Z (42) dan SF (27) yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (5/2/2023) pagi.
Keduanya ditangkap pada pukul 07.00 WIB, di rumah Z (42) di Desa Kaluat Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Atas penangkapan itu, tim opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti paket kecil dan sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Pariaman AKBP Abd Aziz, S.Ik ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Ya benar, dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman di Desa Kaluat Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman. Keduanya masing-masing berinisial Z (42) yang juga merupakan TO Operasi Antik Tahun 2023, Suku Minang, Pekerjaan Swasta dengan alamat Desa Kaluat Kec Pariaman Timur Kota Pariaman, dan Sr (36), Suku Minang, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kajai Kec Pariaman Timur Kota Pariaman," ungkap Kapolres AKBP Abd Aziz, S.Ik.
Dijelaskan, kronologis kejadian berawal dari hasil penyelidikan Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman bahwa Z menjadi TO Antik Singgalang 2023, dan berdasarkan informasi masyarakat lokasi rumah Z sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal berkoordinasi dengan Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman, dan setelah diberi APP oleh Kasat Satresnarkoba AKP Nofridal, SH, MH, tim kemudian langsung bergerak ke lokasi bersama KBO Satresnarkoba Iptu Darmawan, SH. Tim langsung menuju rumah Z, dan sesampai di lokasi KBO Satres Narkoba menggedor pintu rumah pelaku. Kemudian dibuka oleh Istri pelaku, dan tim langsung masuk ke dalam rumah serta mengamankan pelaku Z sedang berada di lantai 2 rumah tersebut.
Kasat Satresnarkoba AKP Nofridal, SH, MH menambahkan, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dilanjutkan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah dengan disaksikan oleh warga serta tokoh masyarakat setempat ditemui barang bukti yang disembunyikan di dalam laci lemari pajangan.
"BB berupa Tujuh Paket Plastik Klip Bening ukuran sedang yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Kemudian 28 plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu," terangnya.
Selain itu juga diamankan satu unit timbangan digital, satu unit HP Android merek Samsung warna abu-abu dan satu unit HP merek oppo warna biru, uang sebesar Rp 1.120.000, satu unit sepeda motor merek vario BA 3839 FU warna hitam, tambahnya.
Pelaku mengakui bahwa, barang bukti (BB) tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Dia pergi membeli dan membawa BB bersama dengan pelaku SF menggunakan Sepeda Motor milik SF.
Berdasarkan keterangan Z selanjutnya diamankan pelaku SF di rumahnya, dan dipertemukan serta disaksikan oleh warga.
"Saksi kejadian TKP diantaranya Firman (36)Suku Minang, Pekerjaan Buruh Dubalang, Alamat Desa Kaluat Kec Pariaman Timur Kota Pariaman. Saksi berikutnya, Muhammad Raflis (25), Suku Minang, Pekerjaan Sopir, Alamat Kelurahan Jawi - Jawi Kec Pariaman Tengah Kota Pariaman. Terakhir,
AndriYusal (51) Suku Minang, Pekerjaan Kade Kajai, Alamat Pasa Dama Pauh Kurai Taji Kec Pariaman Selatan," sebutnya.
Kemudian, SF diinterogasi dan mengakui bahwa, dia ikutserta dan bersepakat membantu pelaku Z, serta di kesempatan itu dilihatkan BB.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut, pungkasnya.
**
0 Komentar