.Kamaruddin Penetapan sebagai Tersangka.



Jakarta,Editor -Dirut PT Taspen ANS Kosasih pernah mengatakan akan melaporkan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke polisi. Pelaporan ke polisi ini terkait tudingan pernikahan gaib hingga dana capres Rp 300 triliun yang dilontarkan Kamaruddin.


Awalnya, dalam video yang beredar, Kamaruddin menuding direktur utama PT Taspen memacari banyak wanita dan menitipkan uang Rp 300 triliun. Uang itu kemudian diinvestasikan. 


"Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang tujuh. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan," kata Kamaruddin dalam video.


Lalu pada 5 September 2022, kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo resmi melaporkan Kamaruddin Simanjuntak, ke Polres Jakarta Pusat. Laporan tersebut terkait dengan tudingan dana Rp 300 triliun dan pernikahan ghaib. 

"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," ujar Duke.


Duke mengatakan, laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Dalam perkara ini, terlapor disangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Tidak hanya itu, kata Duke, Komarudin  juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Pada saat melayangkan laporan, pihaknya juga menyertakan barang bukti untuk memperkuat laporan kliennya tersebut.


"Barang bukti tadi kita sampaikan juga yang video, kita sudah sampaikan juga. Terus kemudian bukti-bukti undangan ke media untuk konferensi pers, kemudian bukti putusan persidangan terkait perceraian," kata Duke.


Dalam kesempatan itu, Duke menyampaikan tanggapan ANS Kosasih terkait tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun. Kliennya menegaskan, apa yang disampaikan Kamarudin sangat tidak benar. Termasuk adanya pernikahan ghaib, serta tudingan mengenai anaknya ditelantarkan juga tidak benar.


"Klien kami merasa terhina karena video tersebut telah merusak nama baik klien kami sebagai baik sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan BUMN, serta nama baiknya sebagai seorang ayah dan eksekutif yang profesional," tegas Duke.


Menurut Duke, pelaporan ini menunjukkan keseriusan kliennya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Sehingga, pihaknya juga membawa bukti-bukti, termasuk audit dari badan pengawas keuangan (BPK). Bukti-bukti itu, dikatakannya, membuktikan bahwa tidak ada pengelolaan investasi dana Rp 300 triliun.


** Sumber Republika.

Posting Komentar

0 Komentar