Ferdy Sambo Huni Ruang Mapenaling di Lapas IIA Salemba selama 2 Minggu, Ditjen PAS: Tidak Ada Perlakuan Khusus


Ferdy Sambo Huni Ruang Mapenaling di Lapas IIA Salemba selama 2 Minggu, Ditjen PAS: Tidak Ada Perlakuan Khusus


Jakarta,Editor -Mapenaling merupakan implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 1999


 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP pasal 10 poin 1A, 


yaitu pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi masa pengamatan, pencegahan, dan penelitian lingkungan paling lama satu bulan. “Output dari 


kegiatan ini adalah terciptanya WBP yang disiplin, beretika kepada sesama WBP maupun petugas, mengetahui lingkungan baru, termasuk bagaimana mereka bermasyarakat di dalam Lapas, 


tahu tata cara mengenai pelaksanaan pengajuan Integrasi, serta mengetahui hak dan kewajiban selama menjalani pidana di dalam Lapas,” urainya,


Kegiatan mapenaling dibagi menjadi tiga sesi, yaitu sesi pembinaan kepribadian dan Integrasi yang disampaikan oleh jajaran pembinaan narapidana/anak didik, sesi keamanan dan ketertiban oleh jajaran keamanan dan ketertiban, serta sesi pembinaan kemandirian, minat dan bakat oleh jajaran kegiatan kerja. Dalam kegiatan tersebut, WBP mendapatkan informasi terkait pembinaan narapidana dan proses Pemasyarakatan berupa Integrasi dan Remisi, tata tertib selama menjadi narapidana, dan dilakukan pula asemen awal untuk mengetahui minat dan bakat WBP tersebut. 


**Tim.

Posting Komentar

0 Komentar