Intip isi dalam Garasi Kabasarnas Tersangka Kasus Suap

 

Kabasarnas Henri Alfiandi.


Jakarta , Editor - Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi diketahui memiliki harta sebesar Rp 10,9 miliar. Lalu apa saja isi garasi Henri Alfiandi?

Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Henri diduga menjadi salah satu penerima aliran suap.

Penetapan sebagai tersangka itu membuat harta kekayaan Henri turut disorot. Tercantum dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Henri diketahui memiliki harta sebesar Rp 10.973.754.000. Harta kekayaan itu terdiri dari berbagai aset seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Khusus alat transportasi dan mesin, ada empat kendaraan terdaftar berupa tiga mobil dan satu pesawat terbang.

Berikut daftar alat transportasi di garasi Henri:

Nissan Grand Livina tahun 2012, hasil sendiri senilai Rp 60.000.000

FIN Komodo IV tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp 60.000.000

Honda CR-V tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp 275.000.000

Pesawat Terbang, Zenith 750 STOL tahun 2019 hasil sendiri senilai Rp 650.000.000

Bila ditotal, untuk alat transportasi dan mesin di garasi Henri itu memiliki nilai Rp 1.045.000.000. Sementara aset yang nilainya paling besar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 4.820.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000. Ada juga harta bergerak lainnya yang nilainya Rp 452.600.000, dan terakhir harta lainnya bernilai Rp 600.000.000.

Henri Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Suap Alat Deteksi Korban Reruntuhan

Kini Henri tengah tersangkut masalah dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Dikutip detikNews, selain Henri Alfiandi, KPK menetapkan 4 tersangka lain dalam kasus ini. Empat orang tersangka lainnya yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangai tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


**Sumber detik



Posting Komentar

0 Komentar