Bupati Pasaman Barat Hamsuardi Tersandung Dugaan Kasus Sewa Tanah Kas Desa 128 Hektare

  


Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman memberikan keterangan kepada wartawan.

      

Padang, Editor–  Bupati Pasaman Barat  Hamsuardi   Tersandung Dugaan   Kasus Sewa Tanah Kas Desa luas sekitar 128 hektare  merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.

Hamsuardi diperiksa penyidik Kejati Sumbar dalam dugaan kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD). Sebelumnya, orang nomor satu di Kabupaten Pasbar itu sempat mangkir pada panggilan pertama.

Hamsuardi datang ke Kejati Sumbar pada Senin 7 Agustus  2023 dan menjalani pemeriksaan selama tiga jam dari pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.

“Iya, Bupati Pasbar kami panggil untuk dimintai keterangannya. (Dugaan kasus) soal TKD,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, Selasa  8  agustus  siang via pesan singkat.

Farouk mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus TKD di Kabupaten Pasbar. “Termasuk Bupati, setelah ini akan panjang rangkaian pemeriksaan, termasuk adanya tambahan saksi,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, pihaknya segera menggelar perkara untuk mengetahui apakah perlu penambahan keterangan saksi-saksi lain.

Meski demikian, dirinya mengaku bahwa Kejati Sumbar sudah mengantongi dua alat bukti. “Siapa pun nanti, yang menjadi tersangka dalam kasus TKD ini, (pasti) akan kami tetapkan sebagai tersangka, yang penting minimal mengantongi dua alat bukti yang sah secara hukum,” katanya.

Hadiman juga tidak menyebutkan kerugian negara lantaran sedang dihitung oleh ahli. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, hasilnya kami terima dan segera disampaikan ke pimpinan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Hamsuardi dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) kebun kelapa sawit di Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasbar pada November 2022 lalu.

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan.

Dalam proses yang berjalan akhirnya kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Sumbar dengan memeriksa sebanyak 16 orang, termasuk Bupati Pasaman Barat Hamsuardi.

Hamsuardi sempat dipanggil pada Rabu  2 agustus 2023 , namun mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sumbar dan baru datang usai panggilan kedua pada Senin  7 agustus 2023 


**



Posting Komentar

0 Komentar