Mobil Dinas Plat Merah Innova Kedapatan Minum BBM Bersubsidi di SPBU 14.264.556 Bangkaweh Agam


Agam ,Editor– Satu unit mobil dinas (Mobdin) jenis Innova yang bertuliskan Fire Fescue, kedapatan dan terciduk kamera saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 14.264.566 Bangkaweh Kabupaten Agam.26 agustus 2023


Zizi pihak SPBU Bangkaweh saat dikonfirmasi awak Media  Selasa 1 agustus 2023 menjelaskan,” kami juga heran, tapi saat pengisian Nopol mobilnya ada dalam sistem QR code. Dan kami tidak punya kewenangan untuk melarang,  karena mobil tersebut masuk dalam sistem QR code,” jelasnya.


Zizi juga mengatakan,” sering juga kita lihat disini, seperti beberapa hari yang lalu pernah kita lihat mobil dinas Puskesmas dekat sini juga pernah mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Habis gimana lagi, walaupun Plat merah tapi terdaftar dalam QR code.”


Menurutnya, “pihak SPBU manapun tidak bisa melarang mobil plat merah mengisi BBM Subsidi ketika serie mobil tersebut terdaftar dalam Barcode, ya kami isi,” kata Zizi.


Menjawab tudingan pihak SPBU Bangkaweh, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam Hendri Rostian membantah. “Itu tidak benar, mobil operasional Dinas kesehatan Kabupaten Agam tidak pernah mengisi BBM di SPBU Bangkaweh, terkecuali dalam keadaan darurat atau terdesak, dan itu pun untuk kebutuhan minyak Mobil Ambulance, dan boleh saja karena kondisi darurat, jawabnya Via Seluler Rabu  2 agustus


Sementara itu, Kepala Dinas Damkar Kabupaten Agam Dandi Pribadi, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “saya rasa sudah pernah di klarifikasi oleh Kabid Damkar Kabupaten Agam kepada teman-teman wartawan yang datang. Silahkan tanya kepada rekan-rekan yang sudah datang kekantor.”


Perlu Bapak ketahui, tidak semua mobil Plat Merah yang dilarang, “jawab Kadis Damkar Kabupaten Agam Dandi Pribadi Via Chat selularnya Rabu  2 agustus 2023


Menurut salah seorang sumber yang tak mau namanya ditulis mengatakan,” padahal dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 191 tahun 2014, sudah tertulis jelas rincian konsumen pengguna BBM bersubsidi dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT).”


Dalam Perpres tersebut juga dibunyikan beberapa jenis Mobil Plat merah yang boleh memakai BBM bersubsidi seperti, mobil Ambulance, Pelayanan Umum, Mobil Jenazah, Mobil Pemadam kebakaran dan Mobil pengangkut Sampah.”


“Apakah mobil Dinas (Mobnas) jenis Innova milik satuan Dinas Pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Agam tergolong sebagai mobil Pemadam Kebakaran sesuai Perpres nomor 191 tahun 2014 tersebut ? ujar sumber tadi. 


** (D/H/Z)

Posting Komentar

0 Komentar