Padang,Editor – Lagi-lagi sebanyak 91 kendaraan yang melanggar peraturan berlalu lintas kembali dikandangkan oleh Satlantas Polresta Padang. Kebanyakan kendaraan tersebut memakai knalpot racing atau brong.
Kegiatan patroli besar tersebut dilakukan pada Sabtu malam 5 agustus sampai Minggu 6 agustus dini hari.
Kegiatan tersebut juga dilakukan oleh seluruh polsek-polsek yang berada di wilayah hukum Polresta Padang.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin didampingi oleh Bamin Tilang Bripka Ade Wiranata mengatakan, setiap malam minggu pihaknya melakukan patroli besar diikuti oleh seluruh polsek, untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat Kota Padang.
“Ada sekitar 30 personel Unit BM dan Gatur yang diturunkan untuk melakukan patroli. Semua personel disebar di beberapa titik di Kota Padang. Ada pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai plat nomor dan helm serta kendaraan yang memakai knalpot racing dan berboncengan lebih dari dua langsung dibawa ke Polresta Padang untuk ditilang dan dikandangkan,” ujarnya, Minggu 6 agustus 2023.
**
0 Komentar