SPBU Nakal Masih Melayani Pakai Jerigen di Tanjuang Raya Agam.

 



Agam,Editor– Larangan tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kemudian dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Peruntukannya BBM bersubsidi untuk siapa. 


Begitu juga dengan surat keputusan Menteri ESDM nomor 37.K/ HK.02/MEM/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.


Untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU, PT Pertamina (Persero) sudah melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan Jerigen untuk dijual kembali ke pihak lain.


 Kebijakan larangan tersebut berlaku untuk semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


Namun kenyataannya saat ini, masih dijumpai Pihak SPBU entah disengaja atau memiliki surat wasiat



 melayani Pembelian BBM bersubsidi pakai Jerigen dalam jumlah banyak, untuk dijual kembali ke pihak lain. 



Dan sengaja melabrak dan mengabaikan semua aturan dan larangan dari Pemerintah.


Tak cukup sampai disitu, sanksi hukumpun menanti apabila dijumpai Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite/ solar untuk dijual kembali kepada pihak lain demi meraup keuntungan besar


sesuai yang tertulis dalam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Gas dan minyak bumi. Pelaku dapat terancam pidana penjara selama enam (6) tahun dan denda Rp 60 Miliar.


Seperti yang baru-baru ini di jumpai di SPBU 14.264.109 Tanjuang Raya Koto Kaciak Kabupaten Agam Sumbar. Disinyalir ada kegiatan pengisian jerigen dan mobil langsir  di SPBU tersebut.


Saat  Editor mengisi BBM untuk mobil di SPBU 14.264.109 Koto Kaciak Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, 


  Senin 14 Agustus 2023 Pukul 17.30 Wib, terlihat sebuah mobil Xenia Nopol BA 1xxx TM sedang mengisi beberapa jerigen BBM bersubsidi untuk dibawa dengan mobilnya. Bukan itu saja, kelihatan juga beberapa pembeli datang dengan mengendarai motor sambil membawa jerigen yang dibungkus karung plastik.


Sementara itu, pihak SPBU yang beralamatkan di jalan Maninjau – Lubuk Basung Koto Kaciak Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam saat dikonfirmasi Via telfon ke nomor kontak 082171853XXX tidak menjawab, 


saat dikonfirmasi via WA dijawab,” maaf bos lagi berduka, nanti setelah selesai dikabari ya pak, ucapnya melalui WA Selasa  15. Agustus 2023 



**Tim

Posting Komentar

0 Komentar