Tampak pekerja proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti - Rao (PSL 3) tidak dilengkapi dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pelindung diri seperti topi standar, dan sepatu standar dan lainnya, Senin 4 September 2023
Pasaman Barat, – Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti – Rao (PSL 3) tahun 2023 senilai Rp48 miliar, yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR Ditjen SDA Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, kini disorot tajam akibat dugaan kelalaian dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Liputan Wartawan Tidak Ada Ditemukan Papan Informasi dan K3
Baru – baru ini senin 4 September 2023 awak media melakukan liputan ke lokasi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti – Rao (PSL 3), namun tidak ditemukan adanya papan informasi proyek
Tak hanya itu, para pekerja dalam proyek disorot soal K3. Awak media tak melihat adanya spanduk, poster dan papan infomasi K3. Apalagi alat pelindung diri seperti topi standar, dan sepatu standar. Hal ini menjadi keprihatinan, mengingat pentingnya melindungi keselamatan dan kesehatan mereka.
Kondisi tersebut dianggap tidak mematuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pekerjaan Diminta Dihentikan Sementara
Atas persoalan tersebut Perkumpulan Pemuda Pemudi Nusantara (P2NAPAS) minta Menteri PUPR Ditjen SDA melalui BWSS V Padang menghentikan sementara pekerjaan, sebelum dipenuhinya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK2) atau K3.
“Kita dari organisasi masyarakat sebagai kontrol sosial menyarankan kepada Menteri PUPR melalui BWSS V Padang menghentikan sementara pekerjaan proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Panti – Rao (PSL 3), sebelum kontraktor pelaksana memenuhi SMK2”, kata Ketum P2NAPAS, Ahmad Husein.
Saran itu bukan tanpa alasan, yaitu untuk menghindari kecelakaan kerja, maka lebih baik dicegah sedari awal, sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku soal kesehatan dan keselamatan kerja.
BWSS V Padang Akan Benahi K3
Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Mochammad Dian Al-Ma’aruf, menyatakan pentingnya penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“SMK2 harus dipatuhi dan atas kekeliruan selama masa pelaksanaan ini, harus dibenahi. Sudah kami teruskan (informasi, konfirmasi dan dokumentasi) ke Kasatker, PPK dan Kontraktor Pelaksana untuk di tindaklanjuti”, katanya, Senin 4 September 2023
Sanksi Bagi Kontraktor Pelaksana Proyek Daerah Irigasi Panti Rao
Mochammad Dian Al-Ma’aruf menegaskan pihknya akan memberikan teguran hingga penundaan pembayaran termin.
“Yang pasti, kami berikan teguran, dan atau penundaan pembayaran tagihan termin”, tegas Kepala BWSS V Padang itu.
Ia menambahkan pengabaian terhadap kepatuhan pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK2) akan berdampak kepada penyedia jasa ketika terjadi kecelakaan kerja, namun ia berharap hal itu tidak terjadi.
Klarifikasi Kedua BWSS V Padang
Kepala BWSS V Padang, Mochammad Dian Al-Ma’aruf, mengeluarkan klarifikasi kedua pada tanggal 13 Agustus 2023 dengan mengirimkan sejumlah dokumentasi mengenai pekerjaan mereka.
“Mungkin ada beberapa pekerja yang masih belum terbiasa menggunakan item K3”, kata Mochammad Dian Al-Ma’aruf..
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus memberikan arahan penting mengenai keselamatan kerja dalam pelaksanaan tugas. Namun, kemungkinan saat wartawan berada di lokasi, pekerja sedang tidak menggunakan alat pelindung diri.
Meskipun begitu, Mochammad Dian Al-Ma’aruf tidak merinci kapan dokumentasi tersebut diambil, sehingga belum diketahui apakah dokumentasi diambil sebelum liputan wartawan atau setelah berita mengenai K3 tersebut tersebar luas.
**
0 Komentar