Korban Muriadi Pasrah karena itu hasil Gelar perkara pasal yang di pakai pasal 352 KUHP |
Padang ,Editor - Kasus 351 Gelar perkara polresta Padang Sumatera Barat ( Sumbar )setelah gelar perkara 352 Dugaan Pidana ringan Muriadi Pasrah Menerima Keadaan pasal 352 yang di tetapkan oleh Briptu Ferdion Kurniawan memang itu ditegakan hasil gelar perkara
Kamis Besok Persidangan 21 September 2023 pukul 09,00 Wib pasal 352 Ancaman 3 bulan atau denda 300 ribu rupiah
Keputusan Serahkan ke Hakim kami Telah menjalan tugas yang Sejujurnya sebagai penyidik terhadap tersangka Sparta Lesmana, itu adanya Kata Penyidik di dampingi bapak Yudi.
Data Hakim Yang menyidangkan Sparta Lesmana langsung yang di tunjuk oleh negara ,kita berharap bisa menerima hasil keputusan hakim
Kasi Pidum kejari Padang Budi mengatakan kalau kasus pasal 352 penyidik polresta padang,tidak perlu Tahap II selasai kecuali pasal 351 kata Budi
Itu sudah tindakan benar yang dilakukan penyidik karena gelar perkara sangat menentukan walaupunn awal pasal.351
Berdasar pemeriksaa saksi ternyata kasus ringan layak duduki pasal 352 KUHP
**
0 Komentar