Kasus 351 Berubah Setelah Hasil Gelar Perkara Polresta Padang pasal 352 ,Besok Kamis Disidang

Korban  Muriadi Pasrah karena itu hasil
Gelar perkara pasal yang di pakai pasal 352 KUHP 



Padang ,Editor - Kasus 351 Gelar perkara polresta Padang  Sumatera Barat ( Sumbar )setelah gelar perkara 352 Dugaan Pidana ringan Muriadi Pasrah Menerima Keadaan  pasal  352 yang di tetapkan oleh Briptu Ferdion Kurniawan memang itu ditegakan hasil gelar perkara


Kamis Besok Persidangan   21 September 2023 pukul 09,00 Wib  pasal 352 Ancaman 3 bulan  atau denda 300 ribu rupiah


Keputusan Serahkan ke Hakim  kami Telah menjalan tugas yang Sejujurnya sebagai penyidik terhadap tersangka Sparta Lesmana, itu adanya  Kata Penyidik di dampingi  bapak Yudi.


Data Hakim Yang menyidangkan Sparta Lesmana langsung yang di tunjuk oleh negara ,kita berharap bisa menerima hasil keputusan hakim


Kasi Pidum  kejari Padang Budi mengatakan kalau kasus pasal 352  penyidik polresta padang,tidak perlu Tahap II selasai kecuali pasal 351 kata Budi


Itu sudah tindakan benar yang dilakukan penyidik karena  gelar perkara sangat menentukan walaupunn awal pasal.351 


Berdasar pemeriksaa saksi ternyata  kasus ringan layak duduki pasal 352 KUHP


**

Posting Komentar

0 Komentar