Selama Agustus 2023 Satres Narkoba Polresta Padang Ungkap 32 kasus Tersangka 42 Pelaku


Kasatnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius 


 Padang, Editor  - Usai berhasil mengungkap penyalahgunaan pil ekstasi, Satresnarkoba Polresta Padang akan mengadakan razia tempat hiburan malam.

Hal itu, disampaikan oleh Kasatnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, usai pihaknya berhasil mengungkap kasus adanya pil ektasi di bulan Agustus 2023.

"Tim kita berhasil mengungkap berupa pil ekstasi yang kemungkinan besar, maka dari itu kita akan razia tempat-tempat hiburan malam," ujar Martadius.

Ia mengatakan razia tersebut akan dilaksanakan secara gabungan yang melibatkan tim Dokkes dan akan dipimpin oleh Kepala Bagian Opsnal (Kabag Ops) Satreskoba Polresta Padang.

"Sasaran kita nantinya yaitu tempat-tempat hiburan malam dan berbagai tempat lainnya yang diindikasikan sebagai tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang," sebutnya.

"Saat razia nanti seluruh prngunjung akan dilakukan tes urin untuk membuktikan apakah dibawah pengaruh narkoba atau tidak dan jika kedapatan hasil positif, mereka akan di bawa ke polresta padang guna di proses hukum lebih lanjut," ujarnya

Tidak hanya itu, terhadap tempat hiburan malam yang kedapatan membiarkan pelanggannya yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang ada

"Kalau kedapatan melanggar ijin usaha tempat usaha itu di cabut untuk sementara waktu,"  tutupnya


**

Posting Komentar

0 Komentar