Kapolda Sumbar Diminta Tangkap Petugas SPBU Banda Gadang Tiku, Diduga Selewengkan BBM Subsidi



Agam ,Editor - Sikap tegas Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono S.Ik,SH di minta tindak tegas pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solor dan non subsidi pertalite yang seyogianya untuk penggunaan kendaraan umum namum diduga di Selewengkan.


Hal tersebut di sampaikan oleh Fajriansyah Putra,SH selaku Directur Advokasi Hukum Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM-BIDIK RI) kepada Media Editor 



“SPBU dengan kode Pertamina 142.645.81 yang terletak di Banda Gadang Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam sudah keterlaluan, prilaku SPBU dan oknum managernya serta pengawasnya yang membiarkan perbuatan kecurangan dan penyelewengan BBM hak konsumen, BBM subsidi jenis solar sudah di Alihkan kepada konsumen ilegal.”Tegasnya.


“Serta menjual BBM jenis pertalite kepada pelaku konsumen ilegal yang tanpa memiliki izin usaha, pelaku usaha jerigen dan pelaku pengguna tengki modifikasi, dan pengisian mobil tengki berulang – ulang di SPBU Banda Gadang Tiku.” Lanjutnya.


Sidak SPBU, Kapolda Sumbar temukan Kendaraan dengan Tangki Dimodifikasi Langsir BBM


SPBU Banda Gadang Kabupaten Agam Isi Jerigen Tanda Dasar Hukum, Kangkangi Himbauan Kapolda Sumbar


Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pasaman Barat Diungkap Polda Sumbar 


“Setiap BBM masuk dari tengki Pertamina, tidak perna hak konsumen kendaraan yang dapat terisi di SPBU Banda Gadang Tiku pasalnya BBM tersebut hanya bertahan satu hari paling lama” ujarnya.


Dikatakan Fajriansyah Putra, Kedok SPBU Banda Gadang Tiku selalu bertopeng kan surat rekomendasi Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam. jika itu patokannya ini tidak lazim kalau kebutuhan nelayan dan petani tentu ada batas maksimum dan maksimalnya, dan surat rekomendasi dari dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kab. Agam sudah mencabut pada tanggal 19 September 2023 dan itu tidak berlaku lagi.


Sambung Fajri lagi menegaskan, bahwa dalam Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 18 (2) Badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undang.


Lebih lanjut Fajri menegaskan SPBU Banda Gadang Tiku ini sudah layak Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dari Pertamina izin Usahanya, sebab fasilitas konsumen dari SPBU tersebut sudah tidak layak lagi sebaga SPBU yang di atur oleh Permen BUMN.


Menurut UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 53, Setiap orang yang melakukan : a pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Pengelolaan di pidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar) b. pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh milyar) terang Fajri.


“Kami minta Depot Pertamina perwakilan Sumbar, dan Kapolda Sumbar agar segera menindaklanjuti informasi ini. Negara ini ada negara hukum aturan mainnya semua di atur oleh hukum.” Tegasnya


** Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar