KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi-Pemerasan di Kementan

Foto: KPK menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) 


Jakarta, Editor - KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Menteri Pertanian (Mentan) periode tahun 2019-2024 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Sebelumnya, SYL telah mengajukan pengunduran diri sebagai Mentan dan pamit kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Minggu malam 8 Oktober 2023 lalu.


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, SYL diduga bersama-sama dengan Sekjen Kementan KS dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan MH, menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.


Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.


Johanis menjabarkan konstruksi perkara, di mana diduga SYL saat menjadi Mentan, KS diangkat dan dilantik sebagai Sekjen Kementan. Juga, MH diangkat dan dilantik sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan.


"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi keluarga intinya," jelas Johanis dalam konferensi pers, Rabu malam 11 Oktober 2023

"Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ungkapnya.

Dia menuturkan, SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

Sumber uang tersebut, lanjut Johanis, diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up. Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapat proyek di Kementan.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$4.000-10.000," ungkap Johanis.

Ditambahkan, penerimaan uang melalui KS dan MH rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Oleh SYL, terangnya, dengan diketahui KS dan MH, digunakan untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Untuk kebutuhan penyidikan, KPK langsung menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.

"Sedangkan Tersangka SYL dan Tersangka MH hari ini mengonfirmasi tidak bisa hadir. Kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," tegas Johanis.


**

Posting Komentar

0 Komentar