Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.
Padang Pariaman,Editor- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menahan oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial JB karena diduga terlibat kecelakaan dan tabrak lari terhadap seorang anak di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa 3 oktober malam pukul 20.00 WIB.
“Korban merupakan pelajar berusia 9 tahun, dia terpental 25 meter. Korban meninggal,” kata Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi, Kamis 5 oktober 2023 siang.
Ia mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit di Kota Pariaman namun nyawanya tidak bisa diselamatkan karena mengalami benturan yang kuat.
Peristiwa tersebut, katanya, berawal ketika mobil jenis Toyota Avanza yang dikemudikan JB melaju dari arah Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, menuju Kota Pariaman dalam kecepatan tinggi.
“Sesampai di lokasi kecelakaan, korban menyeberang jalan di saat JB melintas sehingga terjadilah kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tersebut,” katanya.
Pasca kecelakaan tersebut, kata Novrialdi, JB sempat melarikan diri sehingga warga berupaya mengejar yang sayangnya upaya itu tidak membuahkan hasil.
Namun ternyata pelat nomor kendaraan pelaku tertinggal di lokasi kecelakaan yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian diketahui mobil tersebut merupakan kendaraan rental.
“Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan identitas pelaku pihaknya bersama wali korong setempat mendatangi rumah JB.
Namun diduga untuk melepas jeratan hukum, lanjutnya, yang bersangkutan berdalih mobil tersebut dibawa anaknya.
“Kami curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan Undang-undang Lalu Lintas (UU Lantas) Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
“Kami mengimbau pengendara dan warga untuk meningkatkan kewaspadaan di jalan raya guna menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
**ant
0 Komentar