Gaji dan Tunjangan Ketua KPK Firli Bahuri, Berapa Jumlah Duit Dugaan Peras



Jakarta ,Editor - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Padahal, gajinya sebagai pucuk tertinggi pimpinan KPK terbilang fantastis. Lantas berapakah gaji Ketua KPK Firli Bahuri serta besaran duit yang diduga dia dapat dari memeras SYL?


“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023.

Adapun ketentuan pemberian gaji Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Berdasarkan beleid tersebut, selain gaji pokok, tiap bulannya Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK berhak menerima sejumlah tunjangan. Antara lain tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari.


Untuk tunjangan asuransi dan jiwa serta tunjangan hari tua, khusus dibayarkan kepada penyelenggara asuransi dan dana pensiun. Adapun pemberian tunjangan hari tua yang dimaksud merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara. Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan-tunjangan ketua KPK per bulan adalah sebagai berikut.


- Gaji pokok: Rp 5.040.000.


- Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000.

- Tunjangan kehormatan: Rp 2.396.000.

- Tunjangan perumahan: Rp 37.750.000.

- Tunjangan transportasi: Rp 29.546.000.

- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000.

- Tunjangan hari tua: Rp 8.063.500.

Beserta tunjangan, tiap bulannya secara keseluruhan Ketua KPK Firli Bahuri menerima total Rp 123.938.500. Saat isu Firli memeras SYL beredar, Ketua KPK itu dikabarkan menerima uang sebesar Rp 1 miliar dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian atau Kementan. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya belum merilis informasi materi penyidikan sehingga total duit yang diterima Firli berlum terungkap.

“Terkait dengan materi penyidikan, nanti kita update berikutnya,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu lalu.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, pihak Polda Metro Jaya menyita dokumen penukaran valas dengan total nominal Rp 7,4 miliar. Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer itu tercatat sejak Februari 2021 sampai September 2023 Selain itu, kepolisian juga menyita ikhtisar LHKPN atas nama Firli Bahuri periode 2019-2022 dan sebanyak 21 unit ponsel.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Aulia Postiera menduga masih ada korban pemerasan lain yang dilakukan Firli Bahuri. Jumlah Rp 7,4 miliar itu, kata Aulia, kemungkinan hanya terkait dengan kasusnya SYL. Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, eks Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad menduga Firli kerap memperdagangkan kasus. Hal itu diamini Aulia.

“Saya menduga, dari temuan penyidikan di Polda Metro Jaya, jumlah penukaran uang valas berupa dolar Singapura atau dolar Amerika ataupun mata uang lainnya, lebih dari itu, saya meyakini,” kata Aulia dalam siniar bersama Abraham Samad itu.


Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023. Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar


Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.


** Sumbar Tempo







Posting Komentar

0 Komentar