SPBU Jati kota Pariamann Kendaraan Plat Merah kota Pariaman Sumatera Barat Saat Beli BBM Bersubsidi Ganti Palat Hitam Minggu 19 November 2023 pukul 10.14 Wib |
Pariaman,Editor- Kendaraan Plat Merah kota Pariaman Sumatera Barat Saat Beli BBM Bersubsidi Pakai Palat Hitam ada Apa ?
kendaraan dinas berpelat merah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan Biosolar. Larangan ini termuat dalam surat edaran nomor 750/ 974 /PKUMKP/Dag.1/IX/2022, tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar.
kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi Minggu 19 November 2023 pukul 10.14 Wib
Adapun dalam surat edaran, larangan pelat merah mengisi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tersebut dikecualikan bagi mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
Kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi. Kecuali ambulans, mobil jenazah dan truk angkutan sampah
Disampaikan, Pemerintah pariaman mengatur batas kota. pembelian dan pengisian BBM bersubsidi, yakni maksimal 30 liter untuk kendaraan roda empat, maksimal 15 liter untuk kendaraan roda tiga, dan 8 liter untuk kendaraan roda dua.
Begitupun dengan SPBU, tidak diperkenankan melayani kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modifikasi, serta tidak melayani dengan jeriken/drum. Kecuali untuk sektor pertanian dan perikanan
** Tim.
0 Komentar