Masih Marak Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Kota Pariaman

Salah satu rokok tanpa pita cukai yang beredar di kota Pariaman.


Pariaman,Editor  – Masih maraknya peredaran rokok non cukai di kalangan masyarakat perokok di kota Pariaman Sumatera Barat

Hal tersebut dianggap bersinggungan dengan UU Nomor 39 Tahun 2027 tentang Perubahan Atas Uu Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.


 Edi  54 Tahun  salah satu perokok yang kedapatan mengkonsumsi rokok  HRD Mentol di warung  Nasi Sek Inyak Inyak Pantai Cermin Kota Pariaman kepada  Media Editor  mengatakan, pihaknya sudah biasa mengkonsumsi rokok tersebut dikarenakan harga yang dianggapnya murah serta cita rasa , yang tidak kalah enak rasanya kalau di bandingkan dengan rokok bermerk.

Pihaknya biasa membeli rokok ilegal merk H&B Mentol harga 10 ribu  satu bungkus 


“Bukan cuma rokok  H&D saja yang beredar di kalangan masyarakat, ada juga merk rokok lainnya seperti rokok merk H&D putih rasa manis  harga sebungkus 15 Ribu


Harga murah rokok non cukai tersebut dapat dirasakan .Edi 54 tahun , dengan harga rokok yang murah pihaknya mengakui merasa diuntungkan dari sisi harga yang ekonomis Jumat 17 November 2023 pukul 15.30 Wib


“Harganya murah sekali,’ kata .Edi


Hal senada pun di ungkapkan warga lainnya,  Ari  terkait harga rokok yang ekonomis.


“Mau gimana lagi kalau uang buat beli rokok merk lain sepeti Samsu, Gudang Garam Filter, Sampurna Mild yang harganya sudah tidak terbeli oleh pihaknya,sementara untuk berhenti merokok itu pihaknya tidak bisa,” tutur Ari


Ditambahkan tanggapan terkait peredaran rokok non cukai tersebut dari pihak lisa  pengelola warung kelontong di stasiun  pasar kota pariaman mudah di dapat 


masalah rokok itu masalah selera dan cita rasa, terkait harga itu relatif dan rokok itu bukan kebutuhan yang bisa ditunda ketika saat di inginkan namun kebutuhan yang harus di atasi.


“Saat ada uang yang cukup untuk membeli rokok yang biasa di konsumsi pastinya rokok itu yang di beli. Namun saat kondisi sedang tidak cukup uang kadang biasanya ada pilihan untuk membeli rokok sesuai uang yang ada,” katanya.


“Bahkan ada juga yang menggunakan pita cukai, tapi tidak sesuai peruntukkannya (pita cukai bekas),” katanya.


**.Tim

Posting Komentar

0 Komentar