Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Aceh Selatan bekerjasama dengan Satpol-pp Provinsi Aceh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh mengamankan sebanyak 2000 batang rokok ilegal di wilayah Aceh Selatan, Rabu 15 November 2023
Tapaktuan,Editor - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Aceh Selatan bekerjasama dengan Satpol-PP Provinsi Aceh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh mengamankan sebanyak 2000 batang rokok ilegal di wilayah Aceh Selatan, Rabu 15 November 2023
"Kita menemukan pelanggaran - pelanggaran rokok yang tidak memiliki Pita Cukai dengan temuan sebanyak 2000 batang," Kata Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan, Dicki Ichwan, Rabu 15 November 2023
Ia mengatakan bahwa operasi yang berlangsung selama satu hari tersebut dilaksanakan di wilayah kecamatan Tapaktuan, Samadua, Meukek dan Labuhanhaji
"Ini merupakan bentuk sosialisasi dan untuk para pemilik toko yang menjual rokok ilegal tersebut kami lakukan penindakan pembinaan, dan perjanjian syarat administrasi yang ditandatangani oleh pemilik toko untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," Kata Dicki
Lebih lanjut, ungkap Dicki, barang bukti yang ditemukan tersebut akan diamankan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh dan selanjutnya dimusnahkan
Selain itu, Dicki mengatakan bahwa operasi tersebut bukan hanya satu kali saja dilaksanakan tapi akan terus berlanjut nantinya
Sementara itu, Staf Kanwil DJBC Aceh, Ben, mengatakan bahwa biasanya rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa dan Sumatera yang masuk ke wilayah Aceh melalui jalur laut dan darat
Selain itu, kata Ben, untuk taksiran kerugian negara dari rokok ilegal yang berhasil diamankan di Aceh Selatan tersebut belum dapat diberikan informasi sekarang
"Untuk kerugian negara belum dapat kita berikan informasi sekarang, karena harus kita hitung dulu dikantor," Jelas Ben
** Sumber: Serambi Indonesia
0 Komentar