Tahan Mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai dan 2 Tersangka lain Polda Sumbar

Tiga tersangka korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status desa Saumanganya Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai di Mapolda Sumbar, Kota Padang, Kamis 9 November 2023 


Padang, Editor  - Polda Sumbar ungkap kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp4,9 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020.

Tindak pidana korupsi terjadi terkait kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pantauan  Editor  terlihat ada tiga tersangka yang dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers di lantai empat gedung Mapolda Sumbar, Kota Padang, Kamis  9 November 2023

Ketiga tersangka kasus tindak pidana korupsi ini tampak memakai baju berwarna oranye dan bertuliskan tahanan Dit Reskrimsus Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan tindak pidana korupsi terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai beralamat di Jalan Raya Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Untuk pelaku utamanya berinisial EF yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Mentawai 2020. Inisial EF ini selaku Pengguna Anggaran (PA)," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Selanjutnya, pelaku dengan inisial FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan inisial MD selaku pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Barang bukti yang disita ada sebanyak 11 item, yaitu terdiri dari Surat Perintah Kerja (SPK), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), SK Jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Selanjutnya disita juga dokumen pertanggungjawaban anggaran, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system wallet, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, surat jual beli tanah, tanah seluas 12 hektar di Sipora, dan tanah seluas 5 hektar di Sikakap, Mentawai.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan uang kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, dan jalan non status Desa Saumanganya tahun anggaran 2020 telah dicairkan sejumlah Rp 10.070.000.000 rupiah.

"Namun, tidak semuanya digunakan untuk kegiatan dan berdasarkan perhitungan dari BPK RI , terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut sejumlah Rp 4.947.746.500 rupiah," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar