4 Kasus Rudapaksa Anak Bawah Umur di Padang yang Menyita Perhatian Publik Sepanjang 2023

Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap menunjukkan pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur


Padang,Editor– Sepanjang tahun 2023, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangani 65 kasus rudapaksa atau tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang, Kombes Ferry Harahap dalam jumpa pers ungkap kasus dan pencapaian kinerja sepanjang tahun 2023.

“Dari jumlah sebanyak itu, empat kasus cukup menyita perhatian publik,” kata Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap, Rabu 27 Desember 2023 siang.

Kasus pertama, pada tanggal 13 Februari 2023 terjadi kasus rudapaksa yang dilakukan ayah kandung terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku berinisial A (47) dan ia melakukan aksi bejatnya tersebut di toilet salah satu masjid di kawasan Kuranji,” katanya.

Kemudian, kata Ferry, pada tanggal 13 Oktober 2023, terjadi rudapaksa yang dilakukan ayah kandung terhadap dua anak perempuan dari rentang waktu 2019 hingga Juli 2023 di kawasan Lubuk Begalung.

“Kasus tersebut terungkap ketika korban mendatangi ibunya yang sudah bercerai dengan sang ayah dan menceritakan bahwa korban sudah disetubuhi ayahnya selama lebih kurang tiga tahun. Sang kakak, juga mengalami hal serupa pada tahun 2015,” katanya.

Selanjutnya, rudapaksa dilakukan oleh ayah sambung terhadap dua anak tirinya yang berusia 13 dan 15 tahun di kawasan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab).

Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2019 hingga 4 November 2023 lalu,” katanya.

Terakhir, kasus rudapaksan yang dilakukan tiga pria berinisial RC (45), TG (35) dan DS (40) terhadap anak berusia sembilan tahun di kawasan Balai Baru, Kecamatan Kuranji.

Mirisnya, korban merupakan tetangga dari para pelaku. Mereka melakukan aksi pencabulan secara bergiliran.

“Korban sempat disekap kurang lebih tiga jam dan mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku,” katanya.

Satu kasus lain yang juga menyita perhatian publik adalah eksploitasi seksual yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial YAS (17) terhadap korban ZHA (19).

“Kejadian tersebut pada 6 Juni 2023 di salah satu penginapan Kota Padang,” tuturnya.

Kombes Ferry Harahap mengimbau masyarakat agar menjaga anaknya, terutama perempuan dari pergaulan dan lingkungan setempat.

“Sudah banyak kejadian yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, di mana pelakunya justru datang dari orang terdekat,” imbuhnya.


**Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar