13 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jakan Tol Padang Sicincin di rumah tahanan kelas II B Anak Air Padang


kasus proyek jalan tol Padang Sicincin pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akhirnya memanggil 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan jalan tol Padang Sicincin untuk menjalani pemeriksaan 12 orang tersangka


Padang Periaman,Editor -Terkait kasus proyek jalan tol Padang Sicincin pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akhirnya memanggil 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan jalan tol Padang Sicincin untuk menjalani pemeriksaan 12 orang tersangka memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk diperiksa.

Diketahui proyek jalan tol Padang Sicincin dikorupsi secara berjamaah dan sementara, ada satu tersangka lainnya tidak hadir setelah diperiksa selama hampir delapan jam.

Akhirnya penyidik Kejati Sumatera Barat memutuskan menahan ke-12 tersangka mereka yang resmi ditahan yakni menerima ganti rugi jalan tol Padang Sicincin.

Sedangkan, ada enam orang satu perangkat Nagari satu aparatur pemerintahan di Kabupaten padangpariaman serta tiga orang dari BPN diperkirakan dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp28 miliar untuk proyek jalan tol Padang Sicincin.

Karena diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diberikan kepada orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.

Suyanto, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar menegaskan karena ada alasan objektif  B subjektif tapi pasal 21 kemudian di pessel 21 juga relepan itu adanya ancaman pidananya 56 ke atas ini ancaman pidananya buah tiga dengan ancaman 20 tahun itu.

"Kemarin sudah 100 yang itu lebih dari 100 rutin kita analisa mana yang relevan dan mana yang memenuhi kriteria di mana ke-12 tersangka," ungkapnya.

Dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tol Padang Sicincin yang merugikan keuangan negara Rp28 miliar tersebut kemudian digiring ke rumah tahanan kelas II  B anak  air  pada mereka akan ditahan untuk 20 hari kedepan.

Para tersangka dalam perkara itu berjumlah 13 orang yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik Suyati, Riki Nofaldo, dan Jumadil.

Melansir dari website www.mahkamah agung.go.id/id disebutkan secara lengkap nama terdakwa berikut dengan vonisnya.

1. Jumaldi, pegawai BPN divonis bebas PN Padang. Namun MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

2. Ricky Novaldi, pegawai BPN divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

3. Buyung Kenek, divonis bebas PN Padang. Namun MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.Selain itu, Buyung juga wajib mengembalikan Rp 4,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.

4. Nazarudin divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.Nazarudin juga wajib mengembalikan Rp3,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

5. Samsul Bahri divonis bebas PN Padang.MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.Dia juga wajib mengembalikan Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun kurungan.

6. Kaidir divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kaidir juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsider 2 tahun kurungan.

7. Sadri Yuliansyah divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsider 2 tahun kurungan.

8. Amir Hosen divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.Amir juga wajib mengembalikan Rp 796 juta, subsider satu tahun kurungan.

9. Raymond Fernandes divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Raymond juga wajib mengembalikan Rp 633 juta, subsider 1 tahun.

10. Yuniswan divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

11. Upik divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.


**




Posting Komentar

0 Komentar