Ambon,Editor- Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, dan meminta keterangan belasan orang saksi, baik dari lingkup Dinas Kominfo kota Ambon, pemerintah kota Ambon dan pihak ketiga. Akhirnya Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Joy Raynier Adriansz dan mantan ketua HIPMI Kota Ambon Yermia Padang yang adalah pihak ketiga Selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi Command Center pemerintah Kota Ambon.
Penetapan status tersangka terhadap Adriansz dan Yeremia Padang alias Yerri disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriansyah kepada wartawan jumat 1 Desember 2023 di Ambon.
Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adriansyah yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Echkard Palapia mengungkapkan. Penetapan tersangka ini setalah penyidik mendapati dua alat bukti atau lebih dalam kasus dugaan penyalahgunaan DIPA Dinas Kominfo Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan proyek command center Kota Ambon. tersebut.
“Setelah memeriksa saksi saksi dan alat bukti dalam kasus ini, penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih keterlibatan para tersangka dalam kasus ini, dan dengan dua alat bukti yang sah itu penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini, ” Jelas Kajari Ambon itu.
Ditambahkan Kajari Ambon ini, selain menetapkan Joy Rayner Adriansz kepala dinas Infokom kota Ambon, dan Yeremia Padang alias Yerry mantan Ketua HIPMI Kota Ambon selaku tersangka, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
“Dua tersangka lainnya dalam kasus command center Kota Ambon ini adalah Hendra Pesiwarissa Kabid Kominfo serta Pokja III Kominfo kota Ambon, dan Charly Tomasoa kabag pengadaan barang dan jasa serta pokja III Kominfo Ambon, Keduanya diduga ikut andil dalam kasus ini, ” Beber Kajari.
Mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi command center Kota Ambon, Adriansyah mengungkapkan. Untuk kerugian negara dalam kasus ini sesuai penghitungan yang dilakukan penyidik dan auditoradalah sebesar Rp.536 juta lebih. Namun untuk pastinya masih menunggu hasil penghitungan BPKP.
“Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.
**Tim.
0 Komentar