Ketua Bawaslu Riswan ST Ingatkan : Penanganan Pelangaran Pada Tahap Distribusi Logistik

 Rapat kerja  Teknis  Bawaslu  Kota Pariaman  Aula Pertemuan Joyo Makmur By Pass Kota pariaman, 30 November 2023 Pukul 09,00 Wib


Pariaman, Editor -  Rapat kerja Teknis  Penanganan Pelangaran Pada Tahap Distribusi Logistik bersama Panwaslu kecamatan se- kota pariaman Sumatera Barat  Pada Pemilu tahun  2024 di  Aula Pertemuan Joyo  Makmur By Pass , 30 November 2023 Pukul 09,00 Wib

logistik utama, dalam Pemilu  seperti surat suara, sebagai sarana mengekspresikan hak pilih masyarakat, dan formulir penghitungan dan rekapitulasi, sebagai sarana mengadministrasikan proses pemilu. Kedua, logistik pendukung, seperti bilik, tinta, dan alat coblos," jelas  Riswan ST 

 

Mengawasi sosisalisasi di wilayah Kelurahan oleh PPS. Pengawasan di Kelurahan/Desa  di kota Pariaman yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungannya di TPS. Tugas yang lain melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan barisan terdepan untuk menentukan kesuksesan pemilu,” ujarnya.  Riswan ST

 

Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari  waktu yang sangat singkat  menjelang tahun 2024   ini sudah Masuk hari ke 3  hingga 10 Februari 2024. Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

''  Selain melakukan pengawasan, Bawaslu Kota  Pariaman sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap sistem informasi yang digunakan Komisi Pemilihan umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dalam pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu, " kata Riswan ST 

Ketua Bawaslu  kota Pariamn  Riswan  ST  menginstruksikan kepada panwaslu  jajarannya agar kegiatan serupa terus dilakukan berkelanjutan untuk meningkatkan kekuatan kapasitas jajaran pengawas baik formal maupun dalam suasana non formal.

"Melalui sosialisasi ini Bawaslu  dapat  meningkatkan kekuatan kapasitas jajaran pengawas untuk memahami perbawaslu dan produk hukum non perbawaslu, yaitu PKPU No.15 tahun 2023 tentang kampanye dan PKPU No.10 tahun 2023 tentang Pencalonan ," ujar Riswan ST 


** Afridon

 


Posting Komentar

0 Komentar