Ketua PBHI Sumbar, Ihsan Risandi |
Padang,Editor - Namun demikian, kepastian ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi ini dalam kasus ini, baru bisa dipastikan kesahihan dan kebenarannya apabila kasus ini telah resmi dilimpahkan Inspektorat Sumbar kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, kepolisian atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebenarnya gampang saja. tinggal mengejar informasi dari kepala UPTD Samsat yang ada di kabupaten/kota saja, apakah pungutan seperti ini benar-benar terjadi. Jika itu dikejar mungkin kasus ini bisa dibongkar tuntas,” ungkapnya.
Ihsan menilai, kasus ini akan bisa dibongkar dan dibuka seterang-terangnya apabila para kepala UPTD Samsat yang menjadi korban pungli yang diduga dilakukan oleh atasannya bersikap kooperatif dan bersedia memberikan penjelasan secara jujur kepada aparat yang berwenang.
“Karena kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, maka seharusnya masyarakat bersangkutan sebaiknya juga membuat laporan resmi kepada Kejaksaan maupun bagian Tipikor Polda,” ucapnya.
Kasus Rp5 Miliar Bapenda Sumbar Dinilai Penuhi Unsur Korupsi, Penegak Hukum Diharap Gerak Cepat
Ihsan berharap, Inspektorat Sumbar hendaknya bisa menangani kasus ini dengan bijak, serius, profesional serta terbuka kepada publik. Apalagi kasus ini menyangkut dengan uang pajak yang dibayarkan rutin oleh masyarakat kepada pemerintah.
“Jika tidak ingin kepercayaan dan ketaatan pajak masyarakat menurun, pemerintah daerah, terutama Inspektorat yang menangani kasus ini mesti terbuka dan kalau perlu menggandeng aparat penegak hukum lainnya dalam menangani kasus ini,” pungkasnya
,**Tim.
0 Komentar