Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sumenep, 670 Liter Solar Dijual ke Kapal Penumpang


 670 liter BBM bersubsidi jenis solar dalam tiga drum plastik warna biru dan empat jerigen disuplai ke Kapal penumpang di Pelabuhan Sapeken Sumenep. (Polres Sumenep) 


 Jakarta timur, Editor   - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar. 

Pelaku berinisial HT (51) yang merupakan warga Desa Sapeken, Kecamatan/Kepulauan Sapeken Kabupaten Sumenep itu digelandang ke Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan

. "(Pelaku) sudah berhasil kami amankan, kami tengah meminta keterangan apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi,  rabu 27 Desember 2023


 Widiarti menjelaskan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar itu bermula pada Jumat  22 desember 2023  sekitar pukul 16.00 WIB ketika polisi mendapatkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. 


Saat itu, di dermaga baru Sapeken ada seseorang yang akan menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar. Polisi kemudian mendatangi dermaga baru Sapeken

. Setibanya di dermaga baru Sapeken, polisi mendapati 670 liter BBM bersubsidi jenis solar dalam tiga drum plastik warna biru dan empat jerigen.


 Selain itu, ada selang yang digunakan untuk penyuplai solar bersubsidi ke dalam tangki mesin Kapal Gandha Nusantara 02. Kapal tersebut merupakan kapal penumpang. 


 "Saat dilakukan konfirmasi, ternyata 670 liter BBM bersubsidi jenis solar tersebut disediakan oleh agen kapal Sapeken berinisial HT, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya. 


Akibat perbuatannya, HT dijerat dengan Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana maksimal 6 tahun penjara.


**


Posting Komentar

0 Komentar