Praktisi Hukum Sumatra Barat (Sumbar), Dr, Suharizal SH, MH
Padang,Editor – Praktisi Hukum Sumatra Barat (Sumbar), Dr, Suharizal SH, MH, menyebut institusi kejaksaan, inspektorat atau bahkan DPRD Sumbar sekalipun, tetap bisa menjalankan fungsi pengawasannya secara terpisah dan sendiri-sendiri terhadap kasus di Bapenda Sumbar itu. Apalagi kasus ini juga terbilang sangat parah dan terjadi di institusi pengumpul pajak daerah.
“Bahkan semestinya DPRD Sumbar bisa menggunakan peluru dengan kaliber terbesar yaitu hak interpelasi. Harusnya ini dijadikan momen yang paling tepat jika memang kita ingin bersih-bersih korupsi di Sumbar,” ungkapnya kepada Editor 4 Desember 2023 di Padang.
Suharizal menegaskan, agar kasus ini tidak terus menjadi bola liar dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat pembayar pajak, kepala daerah terutama Gubernur atau Wakil Gubernur, mesti segera mengeluarkan pernyataan resmi dan mengumumkan kepada publik hasil pemeriksaan khusus yang telah dilakukan Inspektorat di Bapenda Sumbar.
“Gubernur juga harus belajar kepada Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda yang telah berulang kali menyuruh kepala Inspektoratnya untuk melaporkan langsung kepada kejaksaan jika memang ditemukan kasus seperti ini. Bahkan beliau juga telah berulang kali berkoordinasi langsung dengan Penyidik Dirkrimsus Tipikor Polda Sumbar. Artinya kasus ini harus ditangani APH bukan Inspektorat. Kita berharap Senin atau Selasa, Gubernur akan menyerahkan LHP-nya kepada Kejaksaan,” ujarnya.
Suharizal juga mensinyalir ada skenario penyelamatan terhadap sejumlah oknum ASN Bapenda Sumbar yang terlibat dalam kasus dugaan pungli dan penyimpangan senilai Rp5 miliar.
Menurut Suharizal, skenario penyelamatan dilakukan dengan cara melimpahkan penanganan kasus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepada Inspektorat. Upaya itu dilakukan dengan harapan agar Inspektorat hanya menjatuhkan sanksi pelanggaran administrasi maupun etik kepada para pelaku,
“Selaku pengacara, saya sangat paham dengan atmosfer seperti ini. Kalau ada perkara yang sedang disidik Kejaksaan, strategi pertama yang dipikirkan pengacara, adalah bagaimana agar penyidikan perkara ini dipindahkan ke kepolisian atau Inspektorat,” ujarnya kepada Editor Senin 4 Desember 2023
Ia beralasan, ketika kasus ditarik ke kepolisian, kemungkinan penyelidikan kasus untuk dihentikan akan lebih besar. Begitupun jika kasus ini dilimpahkan penyelidikannya ke Inspektorat selaku instansi pengawasan internal pemerintah daerah.
“Nah hipotesa mereka ini, ketika kasus ini dipindahkan ke inspektorat, inspektorat akan menjatuhkan sanksi dan barangkali kejaksaan tidak akan mau lagi menangani perkara seperti ini, ucapnya.
Suharizal menilai, tidak adanya tanggapan dan respon dari sejumlah ASN Bapenda Sumbar yang disebut-sebut oleh media terlibat dalam kasus ini, seolah telah mengaminkan bahwa kasus ini benar-benar terjadi. Sebab seandainya saja yang ditulis media tidaklah benar, mereka yang namanya dituliskan terlibat, tentu pasti akan melakukan perlawanan hukum dengan membuat laporan pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian
“Ini membuktikan kejadian itu benar dan tidak terbantahkan, siapapun lah itu ASN yang disebut namanya di media seperti itu, pasti dia melaporkan pencemaran nama baik. Tapi dia diam, berarti ini benar perkara ini,” kata dia.
Secara prosedur penegakan hukum di Kejaksaan, lanjut Suharizal, Kejaksaan biasanya baru akan menarik penanganan kasus dari Inspektorat apabila kasus tersebut telah berada di tingkat penyidikan. Namun, anehnya dalam kasus ini, Kejaksaan malah tidak mengumumkan hasil pemeriksaan serta pihak mana saja yang telah diperiksa sebelum akhirnya kasus ini ternyata dilimpahkan kepada Inspektorat Sumbar untuk ditangani lebih lanjut
.Padahal jika dibandingkan dengan proses penanganan kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat beberapa waktu lalu, saat itu Kejaksaan malah langsung melakukan ekspos kasus usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang.
“Kasus ini apple to apple dengan perkara di Kajari Pasaman Barat. Di sana tidak sampai 20 orang yang diperiksa, langsung diekspos. Aspidsus langsung ngomong, kami baru saja menyelidiki. Pertanyaannya, ini kok kejaksaan diam saja, padahal sudah lebih dari tiga empat bulan kasus itu bergulir. Saya tahu betul bahwa kasus ini telah mulai bergulir sejak Agustus. Mengapa kejaksaan tinggi seolah-olah diam?” katanya.
Ia juga menyatakan, dugaan kasus penyimpangan dan pungli oleh atasan kepada para bawahan yang terjadi di Bapenda Sumbar ini, sedikit banyaknya memiliki pola kemiripan dengan kasus korupsi pengadaan sapi di Dinas Kesehatan dan Peternakan Hewan Sumbar beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, kedua kasus ini sama-sama terungkap dari adanya pemberitaan media. Namun bedanya, pada kasus korupsi sapi, penyelidikan dan pemeriksaan oleh kejaksaan, tidak berhenti sekalipun Inspektorat juga telah turun melakukan tindak lanjut internal.
“Pada kasus korupsi sapi, kejaksaan tidak diam, Kejaksaan bahkan melakukan audit tersendiri investigasi tersendiri dan penghitungan sendiri. Dan nilai kerugian negara yang didapatkan, bahkan ternyata jauh lebih tinggi daripada penyelidikan Inspektorat. Nah sampai perkara ini di pengadilan Tipikor, itu bukan karena hasil penyelidikan inspektorat, tapi penyelidikan kejaksaan,” ungkapnya.
**tim
0 Komentar