Sidang Kasus Korupsi Rp 4,9 Miliar PUPR Mentawai, Saksi Mazuiki Imasata dan Mul Endri Mon

 

Mendengar keterangan saksi Mazuiki Imasata  dan Mul Endri Mon di Pengadilan Negeri Padang, jalan Khatib Sulaiman, Selasa 19 Desember 2023   


Padang,Editor -Sidang kasus dugaan korupsi PU PR Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PU Mentawai Elfi bersama Febrinaldy selaku pejabat pembuat komitmen dan Metridoni  menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. Sidang ini mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Padang, jalan Khatib Sulaiman, Selasa 19 Desember 2023   

Saksi Mazuiki Imasata  kasi Tata ruang Dinas PUPR  Kab Keb Mentawai

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi mulai dari Ketua  Pengawasan  fisik  marzuki Imasta dan Mul Endri Mon sebagai tim  Pengawasan 

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa SK mereka  diketahui setelah Polda Sumbar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan bahkan salah satu saksi marzuki Imasta dan Mul Endri Mon saat memberikan keterangan banyak mengaku lupa. Akibat jawaban seperti hakim yang diketahui Juandra ini menegur saksi. “Semuanya tidak ingat uang diterima tidak ingat pertemuan juga tidak ingat,” katanya dalam sidang



 Saksi  Mul Endri Mon Staf  Pengawasan Dinas  PUPR    Kab Kep Mentawai  


Jaksa penuntut umum Aridona Bustari, Rahmat ,  dan cs ini melontarkan beberapa pertanyaan, salah satunya kepada saksi  marzuki Imasta   sebagai  Pengawasan  tugas dan Fungsi Pemgawasan yang tidak Jalan  sebagai mestinya ,” jawab.   marzuki Imasta   

Kemudian Mul Endri Mon  mendapat surat perintah tugas untuk melakukan survei “Saat itu saya mendapat perintah dari Kabid  melakukan survei  kondisi  tanpa ada surat  SK ” kata   Mul Endri Mon  

    Mul Endri Mon sebagai pengawas, namun meski dia sebagai pengawas dia tidak melakukan pengawasan. Tapi tetap menerima honor yang diberikan staf pembantu keuangan.   

Usai persidangan tersebut hakim Juandra meminta saksi bagian administrasi PU  Mentawai yang telah mengeluarkan SK para saksi ini. “Tadi saksi mengatakan SK mereka baru diketahui setelah diperiksa polisi dan BPK, jadi kita ingin tahu bagaimana prosedur SK mereka ini,” katanya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan terkait dana swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020 total anggaran tersebut senilai Rp10 miliar lebih dan diduga dikorupsi senilai Rp4,9 miliar

Ketiga terdakwa diberikan dakwaan primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHPidana

subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHPidana.


** Tim


Posting Komentar

0 Komentar