Kasus Dana Kemahasiswaan Unand, Kejaksaan Periksa 23 Saksi


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Afliandi.


Padang , Editor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) Padang yang disebut telah merugikan negara mencapai Rp613 juta.

“Dalam penyidikan sampai saat ini jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 23 orang, tidak tertutup kemungkinan akan terus bertambah,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi, Senin (8/1/2023).

Ia mengatakan, puluhan saksi yang diperiksa itu berasal adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan dengan penggunaan anggaran kemahasiswaan Unand tahun 2022 seperti Wakil Rektor, pegawai, mahasiswa, dan lainnya.

Satpol PP hingga Polisi Amankan Pelajar di Padang yang Membolos hingga Tawuran, Ada yang Kedapatan Bawa Clurit

“Dalam waktu dekat kami juga akan memanggil Rektor pada saat perkara terjadi (2022) untuk dimintai keterangan,” katanya

Afliandi mengatakan, pemeriksaan para saksi itu dilakukan oleh tim Penyidik untuk merampungkan proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara.

Sembari memeriksa para saksi, katanya, Kejari Padang juga tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap perkara tersebut

Sebagaimana diketahui, pihak Unand sebenarnya telah melakukan audit terhadap anggaran kemahasiswaan yang diduga bermasalah, hasilnya ditemukan dana sebesar Rp613 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Namun demikian pihak Kejaksaan tetap memintakan audit kepada pihak BPKP sebagai lembaga eksternal dan mengenyampingkan audit internal dari pihak Unand tersebut.

“Setelah audit BPKP selesai maka secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” katanya.

Penanganan kasus itu berawal ketika para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unand menggelar demo mempertanyakan penggunaan dana kemahasiswaan pada awal 2023.

Aksi mahasiswa tersebut ikut dipantau oleh pihak Kejari Padang dan kemudian ditindak lanjuti secara hukum hingga berada di tahap penyidikan.

Dalam proses yang berjalan pihak Kejaksaan menemukan adanya tindakan oknum yang mengalihkan anggaran kemahasiswaan Unand tersebut ke rekening pribadi sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. 


** ant





Posting Komentar

0 Komentar