Kepala Desa Apar Pariaman Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp600 Juta

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi saat ditemui di ruangannya di Polres Pariaman, Senin 15 Januari 20247


Pariaman,Editor- Satreskrim Polres Pariaman tetapkan kepala Desa Apar, Pariaman Tengah Kota Pariaman, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa sebesar Rp600 juta.


Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi, mengatakan, tersangka tersebut berinisial H, jabatannya Kepala Desa Apar periode 2019-2025.


"Informasi dugaan korupsi ini sudah kami dapat sejak tahun 2022, lalu kami lakukan lidik. Baru Januari 2024 ditetapkan tersangkanya," ujar Kasat di Polres Pariaman, Senin 15 Januari  2024


Berdasarkan informasi yang sudah ada Arvi mengaku pihaknya menggandeng pihak inspektorat untuk mengaudit dan menghimpun data terkait dugaan ini.


Audit tersebut selesai pada November 2023, hasilnya inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp600 juta.


"Kerugian tersebut bersumber dari anggaran dana desa tahun 2017, 2019 dan 2020," terang kasat.


Aliran dana desa tersebut digunakan oleh H untuk kepentingan pribadi sebanyak Rp200 juta.


Kepala Desa Apar Pariaman Tersangka Korupsi Dana Desa, Rp200 Juta Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Kasus Korupsi Dana Desa, Polisi Segera Limpahkan Perkara Oknum Mantan Pengulu Desa Kubu ke Jaksa

Sedangkan sisanya untuk pembangunan fisik, seperti pembangunan PAUD dan lapangan bola.

Kasat menerangkan untuk pembangunan PAUD, H melakukan pembangunan tidak sesuai RAB.

Sedangkan untuk pembangunan lapangan bola yang anggarannya sebesar Rp80 juta, yang telah diambil tersangka malah tidak dikerjakan dengan alasan pengalihan untuk kegiatan lainnya.

"Rencana dalam waktu dekat H akan kami panggil sebagai tersangka," ujarnya.

Kasat mengaku dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat


,**

Posting Komentar

0 Komentar