Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris |
Jakarta,Editor - Pegawai Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan kasus rasuah mendapat bagian mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan, perbedaan jatah uang pungli yang didapatkan merujuk pada posisi masing-masing pegawai.
“Itu macam-macam juga. Ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan itunya, posisinya,” kata Syamsuddin saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Syamsuddin mengaku lupa berapa variasi jumlah uang yang disetorkan setiap tahanan KPK kepada petugas rutan.
Namun, jumlah keseluruhan uang pungli yang beredar di Rutan KPK itu diduga mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
“Ya macam-macam (jumlah yang disetor tahanan), ada yang puluhan juta, beda-beda,” tutur Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin, pungli itu diberikan agar para tahanan bisa mendapatkan akses tambahan makanan ataupun fasilitas ponsel.
Aksi para pegawai itu diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.
“Tapi katanya sih sudah lama,” kata Syamsuddin.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, pihaknya bakal menyidangkan 93 pegawai yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK pada bulan ini.
Menurut Albertina, pihaknya hanya akan mengusut dugaan pelanggaran etik para pegawai. Adapun persoalan pidana diusut oleh KPK.
Karena itu, Dewas KPK tidak terlalu mendalami berapa jumlah total uang diduga hasil pungli.
"Kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tutur mantan hakim tersebut, Kamis 11 Januari 2024
**tim
0 Komentar