PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera bagian selatan (Sumbangsel) memberikan sanksi kepada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bengkulu.
Bebgkulu,Editor- PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera bagian selatan (Sumbangsel) memberikan sanksi kepada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota BENGKULU.
Hal ini, lantaran kedapatan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi ke jerigen.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, terkait pengaduan konsumen adanya indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.382.16 Kota Bengkulu, Pertamina telah melakukan proses pengecekan CCTV yang berada di SPBU 24.382.16.
"Kami akan memberikan pembinaan tegas kepada SPBU 24.382.16 Kota Bengkulu, berupa penghentian sementara penyaluran BBM jenis Pertalite selama 14 hari, dan pelaksanaan pembinaan akan dilakukan setelah masa Satgas Pemilu 2024," kata Tjahyo.
Dilanjutkan Tjahyo, untuk oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi pihak SPBU juga akan memberikan sanksi berupa surat peringatan.
Selain itu, untuk pelayanan menggunakan kemasan khusus, konsumen harus melampirkan surat rekomendasi yang sudah di verifikasi oleh dinas terkait.
Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun, karena ada akibat hukum untuk setiap tindak pelanggaran undang-undang.
Jika menemukan indikasi pelanggaran penyaluran BBM Subsidi masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina.
**tim
0 Komentar